Menuju Tahapan Pengawasan DPS dan DPT pada Pilkada 2020, Galeh Berikan Arahan kepada Panwas Kecamatan Se- Kubar.
|
BAWASLU KALTIM – Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2020 baru saja berakhir. Tahapan ini dilanjutkan dengan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam rangka melakukan evaluasi dan persiapan pengawasan tersebut, Bawaslu Kaltim melakukan koordinasi bersama Bawaslu Kutai Barat yang bertempat di Aula Hotel Sidodadi Barong Tongkok, 29- 31 Agustus 2020.
Rakor Evaluasi Pengawasan Coklit dan Persiapan Pengawasan Penyusunan DPS dan DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Barat Tahun 2020 dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan kepada peserta rakor, yakni Panwas Kecamatan Se- Kutai Barat terkait pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Kutai Kubar.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) ini juga melakukan diskusi dengan Panwas Kecamatan terkait masalah- masalah yang terjadi pada tahapan pengawasan coklit di Kutai Barat. Lebih lanjut disampaikan juga potensi kerawanan yang bisa terjadi pada tahapan penyusunan daftar pemilih, baik pada tahapan DPS maupun DPT.

Mantan Anggota Bawaslu Samarinda ini memberikan arahan kepada Panwas Kecamatan untuk bersurat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19 Tahun 2019.
PPS diharapkan menyerahkan daftar pemilih baik by name dan by address yang telah diplenokan di tingkat PPS kepada PKD. Selanjutnya PKD mendorong PPS untuk mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat pada tempat yang mudah dijangkau. “ Pengumuman tersebut tetap mengutamakan prinsip perlindungan terhadap informasi data pribadi pemilih sesuai ketentuan peraturan mengenai perlindungan informasi data pribadi, “ tegas Galeh
Penulis : Agung Apriyadi
Editor : Ratna Dewi