P2H Bawaslu Kaltim Bahas Evaluasi Kinerja dan Ketentuan Lembur
|
Samarinda – Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat internal untuk membahas sejumlah hal terkait pengelolaan kinerja dan administrasi pegawai, termasuk penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta ketentuan pelaksanaan lembur, Jumat (4/9/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola internal sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran P2H berjalan secara terukur, tertib, dan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Dalam pembahasan mengenai penilaian SKP, jajaran P2H menekankan pentingnya indikator kinerja yang jelas, objektif, dan dapat diukur. Penilaian kinerja tidak harus selalu menunjukkan peningkatan pada setiap periode, tetapi perlu menggambarkan capaian dan kondisi kinerja pegawai secara nyata.
Setiap predikat kinerja, termasuk kategori “Sangat Baik”, perlu memiliki indikator yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian diharapkan tidak didasarkan pada asumsi maupun persepsi, melainkan pada target, indikator, kontribusi, serta capaian pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Dalam pelaksanaannya, indikator kinerja dapat disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing pegawai. Pada bidang kehumasan, misalnya, capaian dapat diukur melalui target publikasi dan produk komunikasi yang dihasilkan dalam periode tertentu. Sementara pada bidang pencegahan, kinerja dapat dilihat dari jumlah, kualitas, serta kontribusi kegiatan pencegahan yang dilaksanakan.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat mendorong setiap pegawai untuk bekerja berdasarkan target sekaligus memastikan kontribusi individu tetap selaras dengan tujuan organisasi. Dengan indikator yang terukur, penilaian SKP diharapkan mampu mencerminkan kinerja secara proporsional dan membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada hasil.
Selain evaluasi kinerja, rapat juga membahas ketentuan pelaksanaan lembur bagi staf untuk periode September hingga Desember 2026. Setiap staf mendapatkan jatah 10 hari kerja lembur dengan durasi maksimal tiga jam dalam satu hari.
Pelaksanaan lembur pada hari kerja dilakukan setelah jam kerja berakhir dan harus didukung dokumen administrasi sesuai ketentuan. Dokumen tersebut antara lain Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL/SPL), bukti kehadiran, laporan kegiatan, daftar nominatif, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk pertanggungjawaban.
Pengajuan surat lembur dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan, dengan waktu pengajuan idealnya paling lambat satu hari sebelumnya. Staf yang akan melaksanakan lembur juga diwajibkan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan administrasi dan pelaksanaan kegiatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rapat turut ditegaskan bahwa pelaksanaan lembur tidak berlaku pada hari Work From Home (WFH). Sementara lembur pada hari Sabtu harus terlebih dahulu dikoordinasikan dan berdasarkan perintah Kepala Sekretariat atau pimpinan. Ketentuan lembur pada Sabtu juga memiliki mekanisme tersendiri, termasuk terkait pemberian uang makan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Melalui rapat internal tersebut, P2H Bawaslu Kaltim berupaya menyamakan pemahaman jajaran terkait pengelolaan kinerja dan administrasi lembur. Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas yang lebih tertib, terukur, dan akuntabel dalam menunjang kinerja kelembagaan Bawaslu Kaltim.
Foto: Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kaltim, Dedy Wahyudiansyah memimpin rapat internal yang membahas sejumlah hal terkait pengelolaan kinerja dan administrasi pegawai, termasuk penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta ketentuan pelaksanaan lembur, Jumat (4/9/2026).
Penulis: M. Ikhwan Suwarno
Editor: Andri Wahyudi
Sumber Foto: Humas Bawaslu Kaltim/Screenshot Zoom Meeting