Perbawaslu Membuka Peluang Penegak Hukum Terlibat Dalam Penyelesaian Sengketa
|
Bawaslu Kaltim - Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tidak lepas dari Strategi yang telah dirumuskan sebagai bentuk pencegahan terhadap setiap potensi sengketa atau pelanggaran. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dalam Webinar yang dilaksanakan Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Balikpapan pada hari Jumat (24/07/2020) dengan Tema “Penegak Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Pada Pilkada 2020” dengan perserta sebagian besar Advokat dan Penggiat Pemilu.

Dalam paparannya, Galeh menjelaskan strategi pengawasan diantaranya adalah memetakan potensi rawan pelanggaran, memetakan pelaku atau aktor pelanggaran, menyusun strategi teknis pengawasan, melakukan kegiatan pencegahan, mendapatkan alat bukti atau barang bukti dan terakhir adalah memproses temuan. Bentuk kegiatan pencegahan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur diantaranya Desa Anti Politik Uang (APU), bermitra dengan Non Goverment Organization (NGO), pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, bermitra dengan para tokoh masyarakat, melaksanakan MoU dengan Kampus yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur serta bermitra dengan media sebagai sarana yang bisa langsung menyentuh masyarakat secara luas.
Kegiatan yang menggundang para Advokat dan Penggiat Pemilu ini juga memberikan ruang kepada para penegak hukum khususnya para advokat untuk turut serta dalam proses sengketa pemilihan baik yang terjadi Peserta dengan Penyelenggara maupun Antar peserta Pemilihan. Perkembangan penyelesaian sengketa membuka lebar peran penegak hukum karena itu dengan webinar ini teman-teman dapat membaca peluang dengan baik ujar Wawan Sanjaya yang juga selaku dosen Uniba.

Turut hadir Koordinator Penyelesaian Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. Melalui presentasinya terkait teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan, pembahasan awal dimulai tentang Perbawaslu 2/2020 yang membuka lebar peluang peran Advokat sebagai Kuasa Hukum dalam Penyelesaian Sengketa, jika dikaitkan dengan objek sengketa yang berupa Keputusan atau Berita Acara disetiap tahapan ada Keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU. Pengetahuan terkait dengan mekanisme musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka harus dipahami karena kedua mekanisme tersebut merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di Bawaslu dengan karakteristik tersendiri. Tidak hanya menggunakan mekanisme tertutup dan terbuka tersebut ada juga menggunakan penyelesaian dengan acara cepat dalam hal sengketa antarpeserta.
Dalam sesi tanya jawab, sifat putusan sampai dengan tindaklanjut terhadap putusan PTTUN menjadi diskusi penutup dalam webinar ini. Diakhir acara Galeh berharap bahwa diskusi ini tidak hanya berhenti pada Webinar ini, akan tetapi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terbuka bagi teman-teman yang ingin berdiskusi dan memberi masukan terkait dengan Pengawasan dalam Pilkada 2020. Hari dalam closing statement menjelaskan pada hakikatnya Penyelesaian Sengketa Pemilihan ini merupakan “pintu masuk” atau upaya administratif sebelum ke PTTUN, dengan karakteristik tersebut ia berharap teman-teman advokat khususnya dapat memahami secara komperhensif.
Kontributor : Yusuf