Lompat ke isi utama

Berita

Perkara Manipulasi Dukungan Perseorangan, Anggota PPS Sangatta Utara Divonis 3 Tahun Penjara.

Perkara Manipulasi Dukungan Perseorangan, Anggota PPS Sangatta Utara Divonis 3 Tahun Penjara.

Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya kasus pemalsuan 2.002 dukungan kepada bakal calon perseorangan di Pilkada Kutai Timur memasuki tahap sidang pembacaan putusan yang jatuh pada tanggal 1 September 2020 kemarin. 

Kejadian temuan pelanggaran berawal dari kecurigaan jajaran pengawas pemilihan Bawaslu Kutim pada saat pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon perseorangan yakni pada 10 Juli 2020.

Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sengata Utara didatangi oleh 700 pendukung namun tidak disertai dengan dokumentasi dan bukti pendukung lainnya, dari informasi pengawas pemilihan jajaran Bawaslu Kutim, pada tanggal tersebut jumlah yang datang hanya berjumlah 100 pendukung.

Pada saat Pleno tanggal 12 Juli 2020, PPS Sangata Utara menyebut bahwa dukungan calon perseorangan tersebut telah memenuhi syarat (MS) yakni sebanyak 3.572 pendukung, melihat adanya perbedaan maka jajaran pengawas Bawaslu Kutim menduga adanya penambahan sebanyak 2.002 yang tidak dapat di lampirkan bukti pendukungnya oleh PPS Sangatta Utara.

Perkara ini kemudian menjadi temuan dugaan pelanggaran Panwas Kecamatan Sangatta Utara yang kemudian ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kutai Timur hingga mendapat vonis Hakim Pengadilan Negri Kutim.

Terdakwa SK, SAL, dan AM masing- masing merupakan Ketua dan Anggota PPS Desa Sangatta Utara. Ketiganya di dakwa atas perbuatan melawan hukum memalsukan dukungan calon perseorangan dan/atau tidak melakukan verfak terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana pasal 185 B Undang-Undang Pemilihan dengan vonis SK 3 tahun 4 bulan, SAL 3 tahun 2 bulan, dan AM 3 tahun.

Menghadiri sidang tersebut Anggota Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi yang juga merupakan Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Kaltim menyampaikan bahwa dasarnya dari pihak Gakkumdu Kaltim menghargai hasil putusan hakim.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ini berpesan agar kejadian ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara pemilihan untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kutim, Andi Mapasilling yang merasa sangat puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh Hakim atas Pidana Pemilihan terhadap PPS Sangatta Utara.

Iaa berharap putusan tersebut bisa memberikan efek jera kepada siapapun yang akan melakukan tindakan kecurangan atau tindakan-tindakan apapun yang mendegradasi asas dan prinsip daripada Pemilukada 2020 ini.

 

Penulis : Dedi Setiawan

Editor : Ratna Dewi

 

 

 

 

 

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle