Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta , Bawaslu Laksanakan Bimtek Bagi Panwas Kecamatan

Persiapan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta , Bawaslu Laksanakan Bimtek Bagi Panwas Kecamatan

Bawaslu Kaltim, - Kehadiran penyelesaian sengketa antarpeserta melalui musyawarah cepat yang akan dimandatkan kepada Panwaslu Kecamatan merupakan bagian dari perlindungan hak konstitutusional warga negara. Dimana setiap terjadi kerugian langsung antarpeserta diharapkan bisa diselesaikan melalui musyawarah acara cepat sehingga tidak ada hak yang dirugikan dalam penyelenggaraan pemilihan ini. Hal ini dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto dalam Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kota Bontang, Selasa 1 September 2020. Kegiatan ini dilakukan Bawaslu Kota Bontang sebagai bentuk pembekalan kepada Panwas Kecamatan dalam persiapan Penyelesaian Sengketa di tahapan Pilkada Kota Bontang tahun 2020.

 

Hari Dermanto menjelaskan bahwa mediasi atau musyawarah tidak dikenal dalam hukum publik, namun hal ini dalam UU Pilkada diadopsi.

“Jika kita melihat rumpun dari musyawarah masuk sebagai bestuursrecht atau ada dalam hukum administrasi pemerintahan. Dalam hal ini peradilan administrasi yang ada di Indonesia yakni Peradilan Tata Usaha Negara memiliki karakteristik menempatkan Negara dalam hal ini Pemerintahan menjadi pihak yang kuat karena memiliki instrument-instrumen, sedangkan warga negara dalam hal ini dianggap pihak yang lemah sehingga membutuhkan perlindungan salah satunya perlindungan hukum”, ujarnya dihadapan para Panwas Kecamatan yang menyimak dengan serius.

Perlindungan terhadap keputusan dalam hal ini yang menjadi objek penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara harus dihadirkan.

“Kita mengenal asas presumptio justia causa dimana setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum. Untuk itu perlindungan terhadap keputusan yang dikeluarkan KPU agar tidak sewenang-sewenang harus diuji di Bawaslu kemudian Putusan Bawaslu dapat diuji di PTTUN”, tambahnya.

Menurutnya, banyak Panwaslu Kecamatan yang sudah sangat berpengalaman, sehingga sudah memiliki dasar softskill yang ada dibawah alam sadarnya, dengan bimbingan teknis ini diharapkan dapat menjadi trigger untuk menampakan kemampunya menyelesaian sengketa antarpeserta melalui musyawarah acara cepat ini secara formal.

Penulis : Yusuf

Editor : Rifani

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle