Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada di Tengah Pandemi Covid 19, Galeh Jelaskan Ketentuan Kampanye Kepada Panwascam.

Pilkada di Tengah Pandemi Covid 19, Galeh Jelaskan Ketentuan Kampanye Kepada Panwascam.

BAWASLU KALTIM - Perhelatan demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) tahun ini yang akan digelar pada 9 Desember. Tentu tidak lama lagi, proses Pilkada yang berlangsung di tengah Pandemik Covid-19 membawa kekawatiran tersendiri, kendati demikian agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan sebagaimana mestinya beberapa Protokol Kesehatan telah disiapkan.

Galeh akbar tanjung menjelaskan kepada Panwascam Se- Kabupaten Mahakam Ulu pada kegiatan rapat koordinasi pengawasan kampanye Pada pilkada serentak tahun 2020 beberapa hal yang perlu di perhatikan oleh Bawaslu.

Bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Senin (19/10/20) Galeh menjelaskan dua teknis pelaksanaan kampanye dimasa pandemik, yakni melalui online dengan media daring dan social media dan konvensional dengan pertemuan terbatas dan tatap muka.

“ larangan dalam pelaksanaan yang tidak boleh dilaksanakan. Pertemuan terbatas dan tatap muka galeh menyampaikan semua kegiatan harus ada tembusan ke Bawaslu, kalau tidak maka masuk potensi pelanggaran administrasi.”Ucapnya.

 Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kaltim menjabarkan terkait sanksi tertulis/ peringatan tertulis.

 “Ketika ada tim pasangan calon maupun pasangan calon melakukan pelanggaran, Tugas kita adalah memberikan sanksi tertulis, kemudian kita akan melakukan pembubaran. ”Paparnya.

Galeh menegaskan, setiap bahan kampanye yang diberikan wajib harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Kontributor : Abdul Kohar

Editor : Ratna Dewi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle