PPID Bawaslu Kabupaten/ Kota Harus Siap Atas Permohonan Informasi Pemilu Tahun 2024
|
Balikpapan, Bawaslu Kaltim – Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan mulai membangun PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam rangka menghadapi Pemilu Tahun 2024. Hal ini karena Bawaslu Kabupaten/ Kota akan mengelola data Pemilu masing- masing.
Data Pemilu tersebut tidak hanya terkait dengan hasil Pemilu. Namun juga terkait dengan penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran, hasil pengawasan dan lain sebagainya. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten/ Kota harus siap pada saatnya nanti bila ada pihak yang mengajukan permohonan informasi.
Hal itu disampaikan oleh Sulastiyo, Staf Pusat Data dan Informasi Bawaslu Republik Indonesia saat menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Semester 1 dan Persiapan Monev Pengelolaan PPID Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur, Senin (8/8/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu Kalimantan Timur di Balikpapan dan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur yang mengampu data dan informasi.
Menurut Sulastiyo, Bawaslu Kabupaten/ Kota sebagai penyelenggara Pemilu harus menerapkan prinsip transparansi. Namun dalam penyampaian informasi publik, Bawaslu Kabupaten/ Kota diharapkan mampu menyeimbangkan antara mengakomodasi keinginan publik dalam hal memenuhi hak publik atas informasi dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian perlu sikap hati- hati.
“Prinsip penyelenggara pemilu itu transparansi. Namun sebagai pengelola PPID kita diharapkan mampu menyeimbangkan antara mengakomodir keinginan publik dalam hal memenuhi hak publik atas informasi dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,“ jelas Sulastiyo.
Lebih lanjut, Sulastiyo menjelaskan Bawaslu Republik terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Salah satu diantaranya melalui inovasi elektronik PPID (e-PPID). Saat ini e-PPID dalam proses uji coba pada 15 Bawaslu Provinsi di Indonesia. Tujuan penerapan e-PPID adalah untuk membantu masyarakat untuk mengakses informasi melalui satu pintu dan membuat pelayanan dengan standar yang sama.
Sulastiyo menambahkan pada tahun 2022, Bawaslu Republik Indonesia akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) PPID. Selain untuk Bawaslu Provinsi, monev PPID tersebut juga ditujukan untuk Bawaslu Kabupaten/ Kota. Oleh karena itu Sulastiyo berharap agar masing- masing Bawaslu Kabupaten/ Kota sudah mulai melakukan persiapan sejak awal untuk menghadapi monev PPID (*).
Penulis dan Foto : Agustinus Seto
Editor : Andri Purwanta