Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Samakan Persepsi Pengawasan Pilkada 2020

Rakernis Samakan Persepsi Pengawasan Pilkada 2020

BAWASLU BALIKPAPAN - Media informasi saat ini merupakan salah satu pendukung kehidupan sekaligus menjadi salah satu indikasi perubahan penting dalam berkomunikasi menyampaikan berita atau informasi.

Mengingat hal tersebut sangat penting, Bawaslu Balikpapan, Rabu (29/8) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bertajuk Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Media Informasi dan pengarsipan data dalam Mendukung Suksesnya Pilkada 2020 Kota Balikpapan Bagi Panwaslucam se-Kota Balikpapan di Hotel Novotel Balikpapan.

Dihadiri Panwaslucam se-Kota Balikpapan, kegiatan menghadirkan 3 narasumber, ada Pimpinan Redaksi Kaltim Post Faroq Zamzami, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Balikpapan, Hery Misnoto dan Koordinator Divisi Humas Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli.


Menurut Ketua Bawaslu Balikpapan, Agustan ada dua point penting yang ingin disampaikan dalam rakernis, yakni dalam rangka peningkatan kapasitas pengelolaan media informasi dan pengarsipan data. “Kegiatan ini untuk mengoptimalkan serta pentingnya keterbukaan tugas Bawaslu Balikpapan dalam menyajikan dan memberitakan informasi kepada publik demi kepentingan bersama sekaligus mengelolah informasi tersebut menjadi data dan dokumentasi untuk lembaga bawaslu itu sendiri,” ujar Agustan.


Penyajian informasi data tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari sengketa-sengketa informasi publik agar tidak terjadi. Pelatihan ini juga bertujuan agar Bawaslu bersama Panwaslucam dapat mengelompokkan informasi-informasi mana saja yang bisa dan perlu diberitakan serta mana yang tidak bisa diberitakan atau informasi yang dikecualikan.

“Keduanya ini sangat penting dimana tren saat ini media informasi khususnya media online menjadi wadah penerus informasi kepada masyarakat luas. Intinya kegiatan Bawaslu itu harus terpublikasi secara baik dan benar,” ujarnya.


Khususnya terkait data, lanjut Agustan, jika terjadi sengketa dimahkamah konstitusi, maka posisi Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan tertulis dibutuhkan data-data dan kearsipan yang benar dan baik yang jangan sampai arsip itu hilang, rusak dan tercecer.

“Kearsipandata Bawaslu sangat penting menghadapi perselisihan hasil sengketa di mahkama konstistusi,” ujarnya.

Penulis : Ambar 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle