Rakornas Pemutakhiran Data Pemilih, Ini Pandangan Bawaslu dan KPU RI!
|
BAWASLU, KALTIM - Bawaslu Kaltim mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih), Sabtu (11/07/2020).
Bawaslu Kaltim diwakili Kordiv PHL, Kabag dan staff yang menangani pemutakhiran data pemilih. Rakornas dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Ratna Dewi Petalolo, Kordiv Divisi Penindakan Bawaslu Ri menyampaikan bahwa hak memilih (right to vote) merupakan hak asasi manusia.
"Mengawasi mutarlih merupakan upaya menjamin setiap orang yang berhak terdaftar dalam DPT, penindakan atas pelanggaran dalam proses mutarlih adalah upaya menjamin pelaksanaan HAM dan menjaga kemurnian hak. Diatur dalam pasal 28D ayat (3) UUD 1945, Pasal 43 ayat (1) UU 39/1999 HAM, Pasal 21 ayat (1) DUHAM. Pengawasan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih memenuhi 4 hal, akurat, mutakhir, komprehensif dan transparan," urai Ratna Dewi Petalolo.

Pengawasan harus memperhatikan sejumlah hal potensi pelanggaran administrasi dalam mutarlih.
Pertama, PPDP tidak melakuakn coklit atau melakukan coklit tapi tidak sesuai prosedur, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan covid 19.
Kedua, PPS,PPK,KPU Kab/Kota tidak menindaklanjuti masukan Pengawas Pemilihan atau Tim kampanye Paslon, serta PPS tidak mengumumkan DPS mendapat ancaman pidana.
Sementara Fritz Edward Siregar Kordinator Divisi Hukum Bawaslu RI menyampaikan, Bawaslu bertanggung jawab mengawasi tata cara dan mekanisme pemilu.
"Form A dokumen paling penting dokumen yang kita punya, mengajak seluruh elemen pengawas untuk turun ke masyarakat melakukan pemutakhiran data pemilih, karena ini tugas Bawaslu," katanya singkat.
Moh Afifuddin, Kordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI memberikan beberapa arahan terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih terdapat 4 hal yang harus diperhatikan.
"Akurat yang artinya tidak ada kesalahan keterangan dalam penulisan data, mutakhir artinya berdasarkan informasi akhir dan berkelanjutan, komprehensif dan transparan," tegas pria yang akrab disapa Afif ini.
Bertindak sebagai narasumber, Komisioner KPU RI, Viryan Azis meminta agar proses pengawasan mutarlih dilakukan sesuai prosedur penanganan Covid-19.
“Kunjungan kerumah pemilih dianjurkan untuk tidak masuk kerumah, bila ada teras, diteras saja sebagai bentuk social distancing mentaati protokol kesehatan covid 19," pungkas Viryan Azis.
Penulis : Ratna dewi