Rapat Bersama Bawaslu dan KPU Kaltim Bahas Bakal Calon Perseorangan
|
BAWASLU, KALTIM - Bawaslu Kaltim dan KPU Kaltim menggelar Rapat Koordinasi bersama via daring dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Selasa (4/8/2020) beberapa waktu lalu.
Rapat bersama dua lembaga penyelenggara Pemilu ini membahas persiapan pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan di Pilkada serentak tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul berharap daerah yang memiliki bakal calon perseorangan bisa memiliki kesepahaman dalam pelaksanaan teknis setiap tahapannya.
“Daerah yang memiliki calon perseorangan agar sepaham dalam pelaksanaan teknis terkait tahapan ini. Kita menginginkan satu solusi bersama yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Saipul.

Senada dengan koleganya, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyampaikan perlunya kesepemahaman dalam membaca peraturan dan pelaksanaa teknis, seperti tempat pelaksanaan, penerapan protokol kesehatan Covid-19, untuk itu perlunya berkoordinasi dengan gugus tugas terhadap wilayah wilayah dengan kerawanan tinggi.
“Pengumpulan masa harus diketahui pemerintah dan gugus tugas. Saya harap forum ini akan membahas beberapa permasalah teknis tersebut. Bawaslu akan memastikan kesesuaian teknis atau prosedur yang dilaksanakan. Kita sedang memetakan potensi-potensi permasalahan dilapangan sehingga permasalahan tidak akan muncul," kata mantan Komisioner Bawaslu Samarinda ini.

Sementara Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim menyampaikan hari terakhir pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan jatuh pada tanggal 4 Agustus 2020. Dirinya meminta kepada petugas di lapangan agar lebih rapi dan teliti dalam melaksanakan verifikasi.
Pria yang disapa Rudi ini mengingatkan untuk berjaga-jaga pada 16 Agustus 2020 pada jam terakhir pengumpulan, karena kemungkinan membludaknya pendukung yang datang.
“ 16 Agustus nanti, memungkinkan pendukung datang membludak di jam-jam akhir. Menurut saya yang datang nanti memiliki hak untuk di verifikasi karena pelaksana memiliki kewajiban untuk memverifikasi. Dengan pelaksanaan yang harus tetap mematuhi protocol pencegahan covid sedangkan waktu sangat minim, maka pelaksana wajib mendata terlebih dahulu pendukung yang datang sebelum waktu 24.00 Wita sehingga memungkinkan dilakukan verifikasi lewat dari batas yang ditentukan dikarenakan kehadiran pendukung datang sebelum 24.00 Wita," bahas Rudiansyah.
Rudi berharap presepsi di tingkat atas sudah singkron sehingga mudah memberikan pemahaman kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“ KPU Kabupaten Kota, Bawaslu Kabupaten Kota dan Bapaslon harus melakukan Rapat Koordinasi sebelum masa Verifikasi Faktual dengan materi Bapaslon sudah menyerahkan draft tempat dan waktu pelaksanaan Verifikasi Faktual disetiap sebagai bahan PPS untuk berkoordinasi. Juga memastikan Bapaslon sudah memenuhi kebutuhan standar pencegahan covid 19 karena mereka yang menentukan tempat Verifikasi Faktual.” Tutup Rudi.
Kontributor : Elsa Kaninda
Fotografer : Arrohman
Editor : Ratna Dewi