Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kaltim Memastikan Kesiapan Sentra Gakkumdu Kutai Kartanegara Terhadap Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Sentra Gakkumdu Kaltim Memastikan Kesiapan Sentra Gakkumdu Kutai Kartanegara Terhadap Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

KUKAR, Bawaslu Kaltim - Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut GAKKUMDU Kaltim, Bawaslu Kaltim melakukan monitoring dan evaluasi terkait Kesiapan personil-personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap penanganan pelanggaran pidana pemilu pada tahapan pemilu serentak tahun 2024. Kamis, (30/03/2023)

Pada kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Muhammad Rahman menyampaikan sambutan dan rasa terimakasihnya kepada Gakkumdu dari Unsur Kepolisian yang dalam hal ini diwakili oleh PANIT I SUBDIT  KAMNEG DITRESKRIMUM Polda Kaltim IPTU Rustam, Gakkumdu dari Unsur Kejaksaan dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Bidang Pidum Kejati Kaltim Evi Hasibuan dan dari unsur Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto. Kegiatan tersebut tidak hanya dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kutai Kartanegara, tetapi dihadiri juga oleh Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Polres dan Kejari Kutai Kartanegara.

Secara singkat, Hari Dermanto menyampaikan terkait pelaksanaan pemilu 2024 yang saat ini berada pada tahapan pencalonan, dimana akan ada rangkaian panjang dimulai dengan pencalonan DPD, pencalonan DPRD hingga Pencalonan pasangan calon presiden, dalam rentang perjalanan proses tersebut ada beberapa potensi pelanggaran pidana, seperti pencatutan nama, penggunaan dokumen palsu/keterangan palsu, itu momen dimana kita rutin bertemu untuk menajamkan pemikiran.

"Penegakan hukum yg baik pada pemilu mempengaruhi kualitas pemilu sehingga melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik," ucapnya.

Selanjutnya, Evi Hasibuan menyampaikan Gakkumdu merupakan tempat untuk menyatukan presepsi dalam penegakan hukum pemilu kejaksaan pada prinsipnya memandang suatu tindak pidana dari syarat materil dan syarat formil, syarat materil perbuatan yang dilarang, sepanjang tidak dilarang bearti diperbolehkan.

Pada kesempatan yang sama IPTU Rustam menyampaikan, yang pada intinya menyampaikan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu seluruh unsur dalam Gakkumdu yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk membahas bersama-sama sejak awal dalam pembahasan pertama, personil pun harus jeli dan cermat pada saat melakukan pembahasan pertama dengan seluruh personil Gakkumdu mengingat sangat pendek waktu yang dimiliki dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

Selanjutnya, kegiatan pada hari itu dilanjutkan dengan verifikasi kesediaan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu seperti ruang klarifikasi, ruang penerimaan laporan, ruang sentra Gakkumdu Kutai Kartanegara.

Penulis : Dinda Ratu Septiani

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle