Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Kedua Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Di Kubar Kembali Digelar

Sidang Kedua Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Di Kubar Kembali Digelar

BAWASLU KALTIM, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sempat tertunda sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kabupaten Kutai Barat kini kembali di gelar dengan perkara nomor 6-PKE-DKPP/I/202I, Kamis (18/3/2021) pukul 13.00 WIB.

Sidang virtual kedua dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dihadiri oleh Mahmud Kusuma (Kuasa Hukum Pengadu), Risma Dewi (Ketua Bawaslu Kab. Kutai Barat Sebagai Teradu), Prof. Teguh Prasetyo (Ketua Majelis/ Anggota DKPP), Muhammad Ramli (Anggota Majelis/ TPD Provinsi Kaltim unsur Bawaslu), Mukhasan Ajib (Anggota Majelis/ TPD Provinsi Kaltim unsur KPU) Dr. H. Muh. Jamal Amin (Anggota Majelis/ TPD Provinsi Kaltim unsur masyarakat).

Pokok aduan yang pertama, teradu diduga tidak akuntabel dan profesional dalam menangani laporan Pengadu Nomor 036/LP/GM/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 26 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Kedua, teradu diduga tidak menandatangani hasil pleno terhadap laporan Pengadu a quo dengan alasan masih melaksanakan dinas di luar kota. Hal ini menyebabkan Pengadu tidak dapat mengetahui status laporan a quo.

Sidang berlangsung dengan disampaikannya keterangan dari para teradu dan saksi, masing masing anggota majelis melontarkan pertanyaan kepada pengadu, teradu dan para saksi.

Pada akhir persidangan Mahmud Kusuma menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap pada pokok pengaduannya.

Risma Dewi sebagai pihak teradu menyampaikan bahwa hal yang menjadi permasalahan tidak disengaja atau dilakukan untuk melanggar juknis tugasnya, “ Saya memohon kepada majelis untuk mempertimbangkan dan memberikan putusan seadil-adilnya dan dapat merehabilitasi kedudukan dan kehormatan saya sebagai teradu “ ucapnya.

Teguh Prasetyo menyampaikan terimakasih kepada semua pihak dan kepada pengadu dengan aduan dari pihak masyarakat penyelenggara memiliki kontrol untuk intropeksi dan koreksi apa yang akan dilakukan kedepannya demi terwujudnya pemilu/ pilkada yang bermartabat.

Penulis : Ratna Dewi

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle