Simulasi Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada Forum Diskusi Dan Belajar Bersama, Bawaslu Kaltim
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim - Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Andi Tinah Herlina kembali memimpin pelaksanaan forum diskusi dan belajar bersama di ruang rapat Bawaslu Kaltim, dan telah dilakukan pula simulasi dalam pembelajaran.
Seperti halnya yang tersebut di atas, diskusi dan belajar bersama yang digelar hari ini, Jum’at (25 Juli 2025) lebih difokuskan pada simulasi kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan untuk menentukan keterangan syarat formil dan syarat materiil, setelahnya laporan diregistrasi dan dilakukan penanganan pelanggaran pemilihan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Badan Pengawasan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kajian awal dimulai dari penerimaan laporan, pengumpulan informasi awal dan dokumen pendukung, analisis awal, dan penetapan status laporan. Dan tujuan kajian awal adalah untuk menilai kebenaran awal informasi dan menentukan jenis pelanggaran. Kemudian dilakukan penilaian terhadap laporan tersebut apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Di tengah dilaksanakannya simulasi yang diikuti staf Sekretariat Bawaslu Kaltim, Andi Tinah mengingatkan pada semua peserta diskusi supaya lebih aktif dalam proses pembelajaran atau pelatihan, dengan memerhatikan dan memahami isi materi yang disampaikan.
“ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kaltim untuk meningkatkan kapasitas SDM kita dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. SDM kita (Bawaslu Kaltim) sudah baik dalam penanganan dugaan pelanggaran proses pemilihan, akan tetapi kita perlu meningkatkannya menjadi lebih baik lagi,” ungkap Andi Tinah Herlina.

Foto : Simulasi Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Penulis : M. Ikhwan
Editor : Andri Wahyudi
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim