Sosialisasi Kode Etik Pengelenggara Pemilu, DKPP RI Ingatkan Bawaslu Jangan Lampaui Kewenangan
|
Bawaslu Kaltim bersama perwakilan Bawaslu Kabupaten Kota Se-Kaltim mengikuti Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan narasumber dari DKPP RI Tio Aliansyah, bertempat di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kaltim, Jumat (01/09/2023).
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menyampaikan semoga apa yang disampaikan oleh Anggota DKPP Tio Aliansyah pada saat silaturahmi sekaligus memberikan arahan terkait perilaku etik yang harus dijalankan penyelenggara pemilu dapat memberikan pencerahan bagi Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltim. Terlebih yang hadir merupakan Anggota yang baru saja dilantik sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota.

Anggota DKPP RI Tio Aliansyah menyamapaikan prinsip DKPP yang ingin berada di antara penyelenggara pemilu di setiap daerah, kehadiran DKPP memberikan motivasi dan menjadi semacam alarm warning bagi penyelenggara.
"Menjadi penyelenggara Pemilu itu ada satu hal yang harus ditaati yaitu peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang etika dan pedoman perilaku jajaran penyelenggara pemilu termasuk jajaran kesekretariatan,"ungkapnya.
Pria yang akrab disapa tio ini memberikan pesan kepada penyelenggara pemilu untuk jangan menyalah artikan kewenangan saat sedang menjalankan tugas, saat menjalankan kewenangan jangan melampaui kewenangan.
Lanjut, DKPP bersikap pasif, hanya menerima aduan, DKPP tidak boleh memanfaatkan perkara untuk popularitas pribadi. tidak masuk keruang publik membahas perkara karena sangat riskan dan tidak diperbolehkan.
DKPP juga memberikan kemudahan bagi siapapun yang mencari keadian dan siapa pun yang ingin mengadukan penyelenggara pemilu bisa melalui POS, email, atau bisa datang langsung kekantor DKPP RI.
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan pula alur penerimaan pengaduan di DKPP.
Bawaslu bisa menerima pengaduan pelanggaran Etik terhadap KPU,PPK,PPS terhadap Panwaslu hanya Bawaslu tidak boleh memberikan sanksi terhadap etik.
"Bawaslu hanya boleh memberikan sanksi etik kepada jajarannya, kepada KPU Bawaslu hanya memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi administrasi dan melanjutkan nya ke DKPP makanya Bawaslu sebagai pengadu dalam konteks ini sehingga pengadu yang melaporkan ke Bawaslu bisa menjadi saksi apabila ada laporan," jelasnya.
Menurut dia, setiap pengaduan harus melewati verifikasi administrasi serta materiil yang sangat ketat.
“Verifikasi administrasi dan materiil ini harus dilengkapi oleh yang mengadukan atau Pengadu. Maka dari itu, jangan main-main membuat aduan ke DKPP,” tegasnya.
Penulis : Ratna Dewi