Supervisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Ini Pesan Ebin Marwi Komisioner Bawaslu Kaltim
|
BAWASLU, KALTIM - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi melakukan supervisi di Bawaslu Bontang, Selasa (28/7/2020).
Bawaslu Bontang menghadirkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Bontang untuk mendapat arahan.
Ebin Marwi menyampaikan situasi Pilkada berbeda dengan Pemilu, sehingga Panwascam menjadi ujung tombak dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran.
Selain itu dijelaskan juga kepada Panwascam terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran yaitu administrasi kode etik dan pidana.
Dalam kesempatan ini Ebin Marwi menekankan kepada Panwascam untuk selalu membuat laporan hasil pengawasan setiap melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.

"Diingatkan kembali betapa pentingnya laporan hasil pengawasan tersebut sebagai senjata Bawaslu dalam penanganan pelanggaran maupun sebagai bukti dalam pemberian keterangan pada saat di Mahkamah Konstituasi dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan kemudian hari nanti," ujar Ebin Marwi
Panwascam harus benar-benar mengetahui tata cara, mekanisme setiap tahapan yang sedang ataupun akan berlangsung kedepannya guna mengawasi apakah pelaksanaan pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU berjalan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jika terdapat pelaksanaan yang tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme maka Panwascam wajib memberikan saran perbaikan terlebih dahulu untuk pelanggaran yang memiliki daya rusak ringan seperti terdapat PPK yang tidak menggunakan masker, saran perbaikan merupakan pemulihan cepat," tambah Ebin.
Jika dalam pelaksanaan pengawasan terdapat dugaan tindak pidana pemilihan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Panwascam diharapkan tidak ragu meregister temuan tersebut dan melakukan penanganan pelanggaran bersama gakkumdu.