Lompat ke isi utama

Berita

Tangani Pelanggaran Diluar Jadwal Pemilu, Bawaslu Kaltim Perkuat Kerjasama Antar Lembaga

Tangani Pelanggaran Diluar Jadwal Pemilu, Bawaslu Kaltim Perkuat Kerjasama Antar Lembaga

Balikpapan, Bawaslu Kaltim - Tidak bisa dipungkiri efek domino dari perhelatan pesta demokrasi yang akan terselenggara pada tahun 2024 sudah dirasakan dari sekarang. Mulai dari ruang publik yang dipenuhi atribut parpol hingga media sosial yang disesaki pemberitaan politik merupakan potret dinamika yang kerap terjadi sebelum memasuki tahun masa kampanye pemilu.

Bekaca pada ajang demokrasi yang telah lalu, potensi kerawanan pelanggaran selalu terulang, walau tradisi tersebut tidak bisa dihapus sepenuhnya namun dapat diminimalisir dengan menata tatanan perhelatan pesta demokrasi yang memang belum pada waktunya. Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Bawaslu RI, Asep Mufti pada kegiatan Persiapan Penanganan Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal Pemilu Tahun 2024 di Kota Balikpapan pada Selasa,(27/12/2022).

Selain itu, Iaa juga menyoroti masa waktu setelah penetapan partai politik sampai dimulainya kampanye yang dikatakan sebagai periode gray area kekosongan hukum dimana pada titik tersebut sesungguhnya merupakan rawan pelanggaran dapat terjadi.

"Ketika membuat keputusan penegakan pelanggaran, Bawaslu wajib menjaga kemandirian dan kepastian hukum yang berkeadilan menyentuh berbagai lapisan masyarakat, menjaga transparansi, serta penanganan yang cepat dan efektif juga berbasis teknologi. Namun pada pelaksanaannya, substansi penanganan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu tentu saja tidak dapat dilaksanakan sendiri. Oleh karena itu, urgensi Bawaslu sebagai lembaga yang diberi kewenangan dalam hal penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, maupun pengawasan berupaya menjalin komunikasi dan koordinasi kerjasama antar lembaga yang lebih erat dengan berbagai unsur akademisi, kepolisian, kejaksaan, serta Satpol PP. Hal ini dipandang perlu guna memperkuat pencegahan atas penyimpangan pemilu," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Abdul Muis menyampaikan bahwa Satpol PP siap bekerjasama memberikan pelayanan dasar dalam deteksi dan pencegahan dini, patroli hingga penertiban dalam menjaga ketertiban umum dan menegakan aturan daerah maupun norma yang disepakati umum, khususnya terkait ketentuan masa kampanye pemilu dalam hal melakukan teguran lisan maupun tertulis hingga pembongkaran alat peraga kampanye yang terindikasi adanya pelanggaran pemilu. Hal senada juga diamini oleh Kasiyanmin Ditintelkam Polda Kaltim, Irwanto, bahwa Polri berkomitmen mengawasi pemilu khususnya terkait dengan perizinan dan pengawasan kegiatan umum dan kegiatan politik sesuai PP No.60 Tahun 2017, penghentian kampanye sesuai Perkap No.6 Tahun 2012, serta pengawasan kemerdekaan pendapat di muka umum sesuai UU No.9 Tahun 1998.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto berharap pelaksanaan koordinasi ini merupakan upaya Bawaslu Kaltim melahirkan gagasan bagaimana menjaga substansi pemilu dalam membuat keputusan yang tidak mencerai kehendak publik namun juga tidak bertentangan dengan hukum dengan cara membentuk sistem pola koordinasi proses penanganan pelanggaran kampanye diluar jadwal pemilu.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, Kepolisian Resort se-Kalimantan Timur, Satuan Polisi Pamong Praja se-Kalimantan Timur.

Penulis dan Foto : Teguh Adiguna 

Editor : Ratna Dewi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle