Terkendala Teknis, Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kutai Barat Ditunda
|
BAWASLU KALTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Menggelar sidang secara virtual dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 6-PKE-DKPP/I/2021 pada Selasa (9/2/2021) pukul 13.00 WIB.
Pokok aduan Teradu diduga tidak akuntabel dan profesional dalam menangani laporan Pengadu Nomor 036/LP/GM/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 26 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Teradu tidak menandatangani hasil pleno terhadap laporan Pengadu a quo dengan alasan masih melaksanakan dinas di luar kota dan menyebabkan Pengadu tidak dapat mengetahui status laporan a quo.
Sidang di ikuti oleh Prof. Teguh Prasetyo (Ketua Majelis), Muh. Jamal Amin, (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat), Fahmi Idris, (Anggota Majelis/TPD Unsur KPU Provinsi), Muhammad Ramli (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu Provinsi), Muhtar kusuma atmaja dan Lourensius (Anggota Bawaslu Kutai Barat/ Majelis), Hertin Armansyah (Pengadu), Mahmud Kusuma (Kuasa Hukumnya), dan Teradu Risma Dewi (Ketua Bawaslu Kab. Kutai Barat).

Ditengah persidangan saat memberikan keterangan pengadu dan teradu sambungan keduanya terputus sehingga majelis tidak dapat melanjutkan persidangan.
Menurut keterangan Anggota Bawaslu Kubar Muhtar kusuma atmaja dan Lourensius yang sedang berada di luar Kubar, Sinyal di seluruh Kubar terhenti sehingga tidak bisa terkoneksi.
Lanjut, Anggota Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli meminta persidangan ditunda melihat teradu dalam posisi isolasi Covid-19. " Apabila teradu sudah dinyatakan Negative Covid- 19 maka bisa mengikuti sidang di Samarinda " ucapnya.
Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo, mengatakan karena tidak bisa mendengarkan keterangan pengadu maupun teradu melalui virtual dan dengan adanya kesepakatan maka sidang pemeriksaan dinyatakan di tunda.
Penulis : Ratna Dewi