Tingkatkan Kapasitas Gakkumdu, Ebin Usulkan Pelatihan Penyidik Khusus Tindak Pidana Pemilu
|
Jakarta, Bawaslu Kaltim - Senin, 21 November 2022 ,Bawaslu Kalimantan Timur Divisi Penanganan Pelanggaran bersama dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Kab/Kota Se-Kalimantan Timur melakukan Konsultasi ke Bawaslu RI Terkait Pola Hubungan dan Pola Koordinasi antar Lembaga Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di kantor Bawaslu RI bersama Ibu Maria Amelia Sinaga selaku Kepala Sub Bagian Wilayah II pada Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran di ruang rapat deputi bidang teknis Bawaslu RI sekitar pukul 12.00 WIB, pada pertemuan tersebut Ebin Marwi menyampaikan gambaran situasi daerah di Kalimantan Timur, seperti terdapat beberapa wilayah yang beririsan Desa/Kelurahan seperti Kutai Timur dan Kutai Kartanegara serta Bontang sehingga beberapa penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang terjadi di wilayah tersebut harus diambil alih oleh Gakkumdu Provinsi Kalimantan Timur.
.jpeg)
Pada pertemuan tersebut juga disampaikan usulan kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan pelatihan penyidik khusus tindak pidana pemilu karena pada Gakkumdu tingkat kabupaten/kota hanya memiliki satu orang yang memiliki sertifikasi selaku penyidik, terkait kendala dan permasalahan yang ada di Kalimantan Timur disampaikan juga lebih lanjut dalam Daftar Inventarisir Masalah yang telah disampaikan dalam konsultasi tersebut.
Setelah itu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan nama-nama anggota Gakkumdu pada Provinsi Kalimantan Timur dan Gakkumdu Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Timur serta Bawaslu RI menyampaikan pengalaman dan pola koordinasi yang dilakukan pada tingkat Pusat sehingga koordinasi yang telah terjalan dengan baik di tingkat pusat dapat dijadikan acuan dan contoh untuk tingkat Daerah
Penulis : Dinda Ratu Septiani