Tingkatkan Kapasitas PPID, Bawaslu RI Adakan Sosialisasi Daring
|
BAWASLU, KALTIM – Bawaslu RI menyelenggarakan sosialisasi dalam rangka penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom, Selasa (16/6).
Sosialisasi ini diikuti oleh unsur- unsur yang membidangi PPID di tingkat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur.
“Pada saat ini teknologi telah berkembang dengan pesat. Salah satunya didorong oleh berkembangnya teknologi informasi yang berbasis pada internet. Dengan adanya internat maka arus informasi dapat berjalan dengan sangat cepat,” ujar Hengky Pramono, Kepala Humas Bawaslu RI.
Berkaitan dengan itu maka Bawaslu dari berbagai tingkatan dituntut untuk menyediakan pelayanan informasi secara online.
Dalam rangka pengelolaan dan pelayanan informasi publik maka Bawaslu membentuk PPID yang telah ada di tingkat Bawaslu RI sampai Bawaslu Kabupaten/ Kota. PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
Dalam paparannya, Hengky Pramono juga menyampaikan bahwa Bawaslu secara serius berupaya mewujudkan PPID yang andal, professional, dan inovatif. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi dinilai sebagai salah satu prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.
Sementara Sulastio, Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI menambahkan, ada 4 tugas pokok yang diemban oleh PPID.
Keempat tugas tersebut adalah membuat Standar Operation Procedurt (SOP), melayani informasi publik secara proaktif maupun dengan permohonan dan pendokumentasian informasi yang berada di bawah penguasaan serta menyusun dan melaporkan pelayanan informasi yang dilakukan.
Dalam rangka pengelolaan informasi publik maka PPID wajib menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
DIP merupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah pengusaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Penulis : Ratna Dewi