Update Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu, Bawaslu Kaltim Lakukan Sosialisasi Ke Parpol dan Media
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur gelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu (Perbawaslu No 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan pada Senin, (05/08/24) bertempat di Hotel Fugo Samarinda.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kaltim Danny Bunga , Daini Rahmat dan Wamustofa Hamzah beserta Kepala Bagian Penangan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Andi Tinah Herlina juga Partai Politik, Media dan Organisasi.
Pada kesempatan ini, Danny Bunga atau bisa disapa dengan bung DB ini memberikan sambutan dan mengatakan bawa tahapan pencalonan ini adalah tahapan yang krusial. Kami di Bawaslu Kaltim maupun di Bawaslu Kabupaten/Kota selalu mempersiapkan diri dari segala instrumen hukum yang ada dan juga termasuk upaya pencegahan dini ketika perhelatan ini sudah selesai, kami bisa mempertanggungjawabkan dan semua pihak bisa menerima hasik tersebut.
“Hari ini kita mensosialisasikan kepada partai politik (parpol) dan media supaya bisa diketahui dan memastikan hak semua orang yang ingin mencalonkan diri sebagai peserta pada pemilihan kepala daerah ini terlaksana dengan baik “ Ungkap DB
Harapan kami dari Bawaslu mampu menjawab setiap permasalahan yang ditujukan kepada kami dan bisa memuaskan untuk semua pihak yang hadir. memang bawaslu bukan diciptakan untuk memuaskan semua pihak, tapi bagaimana bawaslu hadir untuk memberikan solusi dan jawaban dari permasalahan tersebut. lugasnya
Selanjutnya, Daini Rahmat atau lebih sering disebut dengan Bang Deden mengatakan bahwa saya selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran ingin menyampaikan kepada parpol untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan.
“Adanya sinergitas dan relasi yang baik antara parpol dan tim pasangan calon tersebut sehingga bisa menyampaikan peraturan perundang-undangan yang nantinya akan menjadi ruang kontrol bagi mereka yang dikhawatirkan ada beberapa yang tidak update atas peraturan tersebut dan menyebabkan pelanggaran yang subjeknya adalah paslon tersebut” Ujar Deden
Selanjutnya ia harap dari teman-teman parpol dan media bisa memberikan informasi ke Bawaslu apabila dilapangan pada saat penyelenggaran dari unsur Bawaslu atau KPU ada hal – hal tidak profesional atau tidak sesuai tupoksinya bisa disampaikan ke Bawaslu.
“Kami juga membuka Saluran Siaga Pilkada untuk bisa mempermudah pada saat pelaporan dengan menghubungi nomor WA 0812 201 208 terkait penyampaian peristiwa pelanggaran – pelanggaran yang terjadi dilapangan” Ujar Deden
Terkahir, Wamustofa Hamzah atau sapaan akrabnya bung topan juga menambahkan bahwa yang pertama harapan kami bisa menjawab pertanyaan - pertanyaan dan masukkan dari bapak dan ibu itulah modal dan bahan kami untuk kami diskusikan di lembaga internal kami, yang kedua dengan adanya sosialisasi ini bisa membangun hubungan baik antara penyelenggara yakni Bawaslu, Media dan Peserta serta pintu Bawaslu selalu terbuka untuk kita berdiskusi bersama tidak ada hanya diruang-ruang formal seperti ini, namun kita bisa juga bertemu langsung dikantor Bawaslu.
"Kami berupaya untuk menjadi lembaga yang terbuka untuk siapa saja dan kami wajib berlaku adil ke semua peserta. Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini sedikit banyak dari Bawaslu menyampaikan peraturan-peraturan yang terupdate ke peserta, apakah ada perubahan dari pilkada sebelumnya dengan pilkada tahun ini" Ujar Bung Topan pada penutupannya

Foto Bersama Bawaslu Kaltim, Parpol dan Media Pada Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu
Penulis : Firanty Maulidani
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim