Bawaslu Kaltim Evaluasi dan Monitoring Layanan Informasi Publik, Perkuat Akses Informasi bagi Masyarakat
|
Samarinda – Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Evaluasi dan Monitoring Layanan Informasi Publik pada Kamis (17/9/2026) di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kaltim mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan terbuka, mudah diakses, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menekankan pentingnya penguatan kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari keterbukaan dan akuntabilitas lembaga.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan. Karena itu, pengelolaan layanan informasi perlu memperhatikan keterbukaan, kejelasan informasi, kemudahan akses, serta ketepatan dalam memberikan pelayanan.
“Layanan informasi publik harus kita lihat dari perspektif masyarakat. Jangan hanya memastikan informasi tersedia, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat dengan mudah menemukan, mengakses, dan memahami informasi tersebut,” ujar Daini.
Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk melihat kembali kualitas layanan yang telah diberikan serta mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat. Karena keterbukaan informasi pada akhirnya bermuara pada kepercayaan publik terhadap lembaga,” tambah Daini.
Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu Kaltim membahas pelaksanaan layanan informasi publik, mulai dari mekanisme pelayanan, ketersediaan informasi, pengelolaan permohonan informasi, hingga kendala dan kebutuhan penguatan layanan ke depan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kaltim berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi mengenai kelembagaan, pengawasan Pemilu, serta informasi publik lainnya yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan informasi, tetapi juga memastikan informasi dapat diakses, dipahami, dan dimanfaatkan secara tepat oleh masyarakat.
Foto: Daini Rahmat bersama Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas serta staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kaltim.
Penulis: Firanty Maulidani A
Editor: M. Ikhwan Suwarno
Sumber Foto: Humas Bawaslu Kaltim