Bawaslu Kaltim Ikuti Rakor dan Training Fasilitator P2P 2026 Secara Daring
|
Samarinda — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mengikuti Rapat Koordinasi dan Training of Fasilitator Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia sebagai bagian dari persiapan teknis pelaksanaan program.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan bahwa kinerja lembaga pada masa non-tahapan memiliki peran penting dan krusial untuk dimatangkan. Ia juga menjelaskan skema pelaksanaan program P2P yang mencakup jumlah peserta, metode pelaksanaan secara luring terbatas hingga luring penuh, sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu.
Bawaslu Provinsi diberikan kewenangan untuk menentukan skema pelaksanaan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, dengan tetap berkewajiban melaporkan perkembangan pelaksanaan program.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan kapasitas fasilitator dalam mengimplementasikan program P2P di daerah. Melalui program tersebut, diharapkan Bawaslu dapat terus memperkuat peran pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.
Di tengah keterbatasan anggaran, pelaksanaan program P2P diharapkan tetap berjalan optimal sebagai upaya memperkuat marwah kelembagaan serta meningkatkan eksistensi Bawaslu dalam mengawal demokrasi di berbagai situasi dan kondisi.
Foto: Plh Kepala Bagian, Ahmad Jeri Adam bersama staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kaltim mengikuti Rapat Koordinasi dan Training of Fasilitator Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 secara daring.
Penulis: M. Ikhwan Suwarno
Editor: Andri Wahyudi
Sumber Foto: Humas Bawaslu Kaltim