Bawaslu Kaltim Konsolidasikan Pemenuhan Indikator Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
|
Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur memperkuat koordinasi dengan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dalam memastikan pemenuhan indikator dan bukti dukung evaluasi keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik yang dilaksanakan secara daring, Kamis (18/9/2026). Rapat menjadi bagian dari tindak lanjut evaluasi keterbukaan informasi publik Bawaslu Republik Indonesia (RI) serta pengisian instrumen evaluasi mandiri melalui E-Monev Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pembahasan, batas akhir pengisian E-Monev Komisi Informasi ditetapkan pada 22 September 2026. Jajaran pengelola Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Kabupaten/Kota diminta memastikan pengisian instrumen berjalan sesuai jadwal serta melakukan kontrol terhadap kelengkapan dokumen dan bukti dukung.
Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menekankan pentingnya kesamaan progres dan status keterbukaan informasi publik di seluruh jajaran Bawaslu se-Kalimantan Timur.
Menurutnya, koordinasi tersebut tidak semata-mata diarahkan pada pencapaian nominasi atau penghargaan, tetapi lebih pada memastikan seluruh jajaran memiliki progres dan pemenuhan keterbukaan informasi publik yang selaras.
Dalam rapat, peserta juga membahas sejumlah indikator evaluasi Komisi Informasi, salah satunya terkait sumber daya manusia (SDM) pendukung pengelolaan informasi publik. Pemenuhan indikator tersebut antara lain membutuhkan dokumen yang menerangkan kompetensi personel sesuai fungsi yang dijalankan.
Selain fungsi pranata humas, pranata komputer, dan arsiparis, pembahasan juga mencakup fungsi pendukung lainnya, termasuk pengelolaan konten, MC, dan moderator.
Daini meminta setiap aktivitas yang telah dilaksanakan dapat didokumentasikan sebagai bukti dukung sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Capture atau dokumentasi dari usaha yang sudah kita lakukan membuat konten bisa dijadikan bagian daripada bukti dukung.
Rapat juga menyoroti adanya sejumlah fungsi yang telah dijalankan secara faktual, tetapi belum memiliki nomenklatur jabatan secara formal dalam struktur kelembagaan Bawaslu. Karena itu, dokumen seperti Surat Keputusan Ketua Bawaslu, keputusan hasil pleno, pembagian tugas, maupun dokumen administratif lainnya akan diinventarisasi untuk melihat kemungkinan penggunaannya sebagai bukti dukung.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan terhadap evaluasi Bawaslu RI, hingga pelaksanaan rapat tidak terdapat kendala yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses evaluasi. Pengisian instrumen dan masa sanggah juga telah selesai sesuai tahapan yang ditetapkan.
Bawaslu RI selanjutnya melakukan penilaian untuk menentukan tiga Bawaslu Kabupaten/Kota terbaik dari setiap provinsi. Daini mengapresiasi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur yang telah menyelesaikan pengisian instrumen evaluasi Bawaslu RI sesuai tenggat waktu.
Menutup kegiatan, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kaltim, Dedy Wahyudiansyah, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Koordinator Divisi dan staf yang telah memberikan masukan selama pembahasan.
Bawaslu Kaltim berharap hasil rapat dapat ditindaklanjuti melalui pemenuhan dokumen, penguatan pengelolaan informasi, serta penyesuaian personel sesuai kebutuhan evaluasi.
Foto: Daini Rahmat bersama Kepala Bagian P2H Bawaslu Kaltim dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dalam rapat melalui Zoom Meeting.
Penulis: M. Ikhwan Suwarno
Editor: Andri Wahyudi
Sumber Foto: Humas Bawaslu Kaltim/Screenshot Zoom Meeting