Bawaslu Kaltim Koordinasikan RHK Divisi Penanganan Pelanggaran
|
Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi Rencana Hasil Kerja (RHK) Divisi Penanganan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Kaltim, Senin (9/3/2026).
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk membahas serta menyelaraskan Rencana Hasil Kerja divisi Penanganan Pelanggaran agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan terarah dan efektif.
Selain itu, forum ini juga menjadi ruang diskusi internal terkait berbagai agenda kegiatan yang akan dilaksanakan oleh divisi tersebut.
Salah satu agenda yang turut dibahas dalam rapat adalah rencana pelaksanaan kegiatan bertema “Urgensi Penguatan Kewenangan Penanganan Pelanggaran Bawaslu untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Pemilu yang Efektif” yang dijadwalkan berlangsung secara daring pada 12 Maret 2026.
Rapat dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kaltim sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin), Daini Rahmat, serta dibuka oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Andi Tinah Herlina. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf sekretariat pada bagian Penanganan Pelanggaran.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat dapat memperkuat pemahaman terhadap rencana kerja serta meningkatkan sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu Kalimantan Timur.
Foto: Suasana rapat koordinasi Rencana Hasil Kerja (RHK) Divisi Penanganan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Kaltim.
Penulis dan Foto: M. Ikhwan Suwarno
Editor: Andri Wahyudi