Bawaslu Kaltim Matangkan Pelaksanaan P2P, Sesuaikan Skema Anggaran dan Teknis Rekrutmen
|
Samarinda — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mematangkan pelaksanaan program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) melalui rapat koordinasi yang melibatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Sabtu (25/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, bersama jajaran membahas sejumlah aspek penting, mulai dari penyesuaian anggaran hingga teknis pelaksanaan dan rekrutmen peserta di daerah.
Plh. Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Ahmad Jeri Adam, dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat penajaman anggaran P2P sebagai bagian dari program prioritas nasional. Penyesuaian tersebut berdampak pada komponen biaya, termasuk uang transport peserta.
“Awalnya uang transport peserta sebesar Rp100 ribu mengalami pemotongan menjadi Rp50 ribu. Namun, berdasarkan opsi yang diberikan, provinsi memilih skema kedua, yakni mengurangi jumlah peserta sebesar 50 persen menjadi 20 orang tanpa mengurangi nominal transport,” jelasnya.
Selain itu, rapat juga menyoroti rencana pelaksanaan kickoff P2P tingkat nasional yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026, serta membahas penyusunan Surat Keputusan (SK), penentuan jadwal pelaksanaan di masing-masing kabupaten/kota, dan mekanisme pendaftaran peserta.
Adapun persyaratan pendaftaran meliputi formulir, surat komitmen, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, karya tulis, serta dokumen pendukung lainnya. Bawaslu Kaltim juga menyiapkan strategi publikasi untuk mendukung proses rekrutmen agar berjalan optimal dan menjangkau masyarakat lebih luas.
Sementara itu, dalam arahannya, Galeh Akbar Tanjung menegaskan bahwa pembatasan peserta menjadi 20 orang per kabupaten/kota merupakan strategi untuk meningkatkan efektivitas kegiatan.
“Dengan jumlah peserta yang lebih sedikit, proses penyampaian materi akan lebih efektif dan forum menjadi lebih kondusif, bahkan lebih fokus seperti kelas privat,” ujar Galeh.
Ia juga menjelaskan bahwa proses seleksi administrasi akan dilakukan secara ketat. Apabila jumlah peserta yang memenuhi syarat belum terpenuhi, maka dapat dilakukan penyesuaian secara langsung tanpa pengumuman ulang guna mengantisipasi keterbatasan waktu.
Lebih lanjut, Bawaslu Kaltim membahas skema narasumber dan fasilitator pada pelaksanaan P2P. Materi direncanakan terbagi dalam tiga kelompok utama, yakni pencegahan dan pengawasan partisipatif, aspek hukum (penanganan pelanggaran dan sengketa), serta SDM dan kelembagaan.
Untuk pelaksanaannya, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan dilibatkan sebagai narasumber sesuai dengan divisi masing-masing, sementara staf dapat berperan sebagai fasilitator. Penyusunan materi juga akan dilakukan secara kolaboratif antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Ini merupakan kerja kelembagaan. Setiap divisi lebih memahami substansi tugasnya, sehingga penyampaian materi akan lebih optimal,” tambah Galeh.
Melalui langkah ini, Bawaslu Kalimantan Timur berharap pelaksanaan P2P di seluruh wilayah dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Foto: Sambutan dan paparan yang disampaikan oleh Galeh Akbar Tanjung dalam rapat koordinasi yang melibatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Sabtu (25/4/2026).
Penulis: M. Ikhwan Suwarno
Editor: Andri Wahyudi
Sumber Foto: Screenshot Zoom Meeting