Bawaslu Kaltim Matangkan Persiapan Program P2P, Tekankan Koordinasi dan Publikasi Dini
|
Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mulai mematangkan persiapan pelaksanaan program Penguatan Partisipasi Publik, melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), yang merupakan program nasional dan telah teralokasi dalam anggaran.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat internal yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (10/4/2026), sebagai tindak lanjut dari padatnya agenda kegiatan sebelumnya.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, menyampaikan bahwa meskipun program P2P telah teranggarkan, masih terdapat kekhawatiran terkait kebijakan efisiensi serta kemungkinan pemangkasan anggaran negara. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menyatakan bahwa program tersebut terdampak.
“Yang terpenting saat ini adalah kesiapan kita. Kita tetap mempersiapkan pelaksanaan P2P sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu RI, khususnya terkait pelaksanaan Training of Trainers (TOT),” ujar Galeh.
Ia menambahkan, pelaksanaan P2P di tingkat kabupaten/kota diharapkan dapat dilakukan secara paralel dalam waktu yang relatif singkat setelah pelaksanaan TOT dari pusat. Untuk itu, diperlukan koordinasi intensif dengan jajaran Bawaslu kabupaten/kota, termasuk penunjukan minimal satu orang penanggung jawab (PIC) dari unsur ASN atau P2H di masing-masing daerah guna mempermudah komunikasi.
Selain itu, penguatan koordinasi juga akan dilakukan melalui pembentukan grup komunikasi sebagai media distribusi informasi serta percepatan persiapan kegiatan.
Dari sisi teknis, kegiatan P2P direncanakan dilaksanakan secara luring dengan jumlah peserta sekitar 40 orang per kabupaten/kota. Meski demikian, jumlah tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik wilayah di masing-masing daerah.
Bawaslu Kaltim juga menekankan pentingnya peran kehumasan dalam mendukung keberhasilan program ini. Humas diminta untuk segera menyusun dan mempublikasikan informasi terkait rencana pelaksanaan P2P, baik melalui website maupun media sosial, guna meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan usia produktif.
Terkait kriteria peserta, disampaikan bahwa terdapat ketentuan dari pusat mengenai pengecualian bagi anggota partai politik. Namun demikian, pimpinan rapat menilai bahwa keterlibatan generasi muda, termasuk yang memiliki latar belakang partai politik, tetap penting dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, khususnya terkait larangan dan mekanisme pelaporan pelanggaran.
“Pencegahan tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga partai politik. Keberhasilan pengawasan dapat diukur ketika partai politik patuh terhadap aturan dan masyarakat turut aktif melakukan kontrol,” tegas Galeh.
Selain persiapan P2P, jajaran juga diminta untuk mengoptimalkan pengisian form pencegahan. Seluruh kegiatan yang bersifat edukatif dan berorientasi pada pencegahan, seperti koordinasi, konsolidasi, maupun rapat dengan stakeholder, diharapkan dapat terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan.
Sebagai penutup, seluruh jajaran diingatkan untuk tetap siaga dan mempersiapkan segala kebutuhan pelaksanaan P2P sejak dini, guna mengantisipasi kemungkinan perubahan jadwal yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Foto: Jajaran internal Divisi P2H Bawaslu Kalimantan Timur saat melaksanakan rapat persiapan program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara daring.
Penulis: M. Ikhwan Suwarno
Editor: Andri Wahyudi
Sumber Foto: Screenshot Zoom Meeting