Bawaslu Kaltim Perkuat Kapasitas Hukum Hadapi Pemilu 2029
|
SAMARINDA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring dan dipimpin dari Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tersebut menjadi bagian dari persiapan kelembagaan dalam menyongsong tahapan Pemilu 2029.
Rakor ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), memperkuat pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, serta menyamakan persepsi jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas jajaran merupakan langkah penting untuk mempersiapkan pengawas Pemilu menghadapi berbagai persoalan hukum dan potensi sengketa pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Danny, evaluasi terhadap penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada pada periode sebelumnya perlu dilakukan sebagai bahan pembelajaran untuk mengidentifikasi kendala, tantangan, serta permasalahan hukum yang berpotensi muncul kembali pada pelaksanaan tahapan mendatang.
Melalui forum koordinasi tersebut, jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat berbagi pengalaman, bertukar informasi mengenai praktik penanganan perkara, serta memperkuat pemahaman teknis dalam penyusunan kajian hukum, penyiapan keterangan, dan menghadapi proses persidangan.
Selain itu, koordinasi ini menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman terhadap regulasi dan prosedur penanganan permasalahan hukum. Kesamaan persepsi diperlukan agar pelaksanaan tugas di setiap tingkatan berjalan selaras, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung koordinasi yang efektif.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum, Andi Tinah Herlina, dalam pembukaan kegiatan menyampaikan arahan terkait linimasa dan agenda yang perlu menjadi perhatian bersama. Ia menekankan pentingnya penyusunan jadwal kegiatan secara terencana, terukur, dan terkoordinasi agar setiap agenda dapat terlaksana sesuai target yang telah ditetapkan.
Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur juga diharapkan mempersiapkan kebutuhan administrasi dan substansi kegiatan, melakukan koordinasi secara berkala dengan Bawaslu Provinsi, serta memastikan setiap pelaksanaan agenda didukung dokumentasi dan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, peningkatan kapasitas dan koordinasi tetap menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan. Upaya tersebut dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Melalui evaluasi, penguatan pemahaman regulasi, dan pertukaran pengalaman antardaerah, Bawaslu Kaltim mendorong jajaran pengawas Pemilu agar mampu mengidentifikasi potensi kerawanan hukum sejak dini. Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan, meningkatkan kesiapan dalam menghadapi persoalan hukum, serta memperkuat kualitas pengawasan pada tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.
Menutup kegiatan, Danny Bunga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur atas dedikasi dan komitmen dalam melaksanakan tugas pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Pengalaman yang telah dilalui diharapkan menjadi bekal untuk terus memperkuat profesionalitas, integritas, dan kesiapan jajaran dalam menghadapi tantangan pengawasan Pemilu 2029.
Foto: Jajaran Bawaslu Kaltim bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur mengikuti Rakor Peningkatan Kapasitas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses secara daring.
Penulis: M. Ikhwan
Editor: Andri Wahyudi
Sumber Berita dan Foto: Divisi Hukum Bawaslu Kaltim