Sinergitas antara Bawaslu dan KPU Kaltim terhadap Sinkronisasi Data Pemilih Jelang Rekapitulasi PDPB
|
SAMARINDA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Bawaslu Kaltim, Kamis (29/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa pembahasan yang dibahas yaitu terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026 yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota serta Persiapan Pelaksanaan rekapitulasi PDPB Triwulan IV tahun 2026 di tingkat Kabupaten/Kota dan dilanjutkan Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2026 di tingkat Provinsi.
Hal lain yang dibahas yaitu terkait sinergi dalam sinkronisasi data pemilih menjelang rekapitulasi nantinya yang akan dilaksanakan setelah Coktas. lebih lanjut Kunjungan ini menjadi langkah untuk memperkuat sinkronisasi data pemilih serta mengantisipasi potensi perbedaan data sebelum rekapitulasi dilaksanakan.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menyampaikan pentingnya komunikasi dan koordinasi rutin antara Bawaslu dan KPU , baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Menurutnya, koordinasi sejak awal diperlukan agar setiap perubahan data pemilih dapat segera dikonfirmasi dan ditindaklanjuti sebelum memasuki tahapan pleno rekapitulasi.
Galeh menjelaskan, informasi mengenai jadwal pelaksanaan Coktas di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur diperlukan untuk membantu Bawaslu mempersiapkan pengawasan di lapangan. Selain itu, Bawaslu Kaltim juga akan melaksanakan uji petik sebagai bagian dari upaya memperoleh data pendukung dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Ia menyoroti perbedaan periode rekapitulasi PDPB, yakni setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi. Perbedaan periode tersebut perlu diantisipasi melalui komunikasi dan pencermatan data secara berkala agar tidak menimbulkan selisih ketika data direkapitulasi pada tingkat berikutnya.
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi perbedaan data yang muncul pada saat pleno semesteran. Kita perlu membangun mekanisme koordinasi yang lebih konsisten agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Galeh juga mengusulkan agar KPU dan Bawaslu menginisiasi forum koordinasi bersama sebelum pelaksanaan pleno resmi atau pra-pleno. Forum tersebut dapat melibatkan jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten/kota untuk mempresentasikan hasil pemutakhiran data, mengidentifikasi selisih, serta membahas data yang masih memerlukan koreksi maupun verifikasi lebih lanjut.
Melalui mekanisme tersebut, setiap potensi permasalahan diharapkan dapat dipetakan dan diselesaikan lebih awal. Dengan demikian, data yang dibawa ke pleno resmi telah melalui proses pencermatan dan sinkronisasi bersama.
Anggota KPU Kaltim, Suardi, menyambut pentingnya koordinasi sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan pelaksanaan PDPB. Ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan data yang memerlukan klarifikasi dan sinkronisasi, termasuk persoalan yang berlanjut hingga pembahasan rekapitulasi di tingkat nasional.
Menurut Suardi, dukungan dan masukan Bawaslu menjadi bagian penting bagi KPU dalam memastikan data pemilih yang dihasilkan semakin akurat. Karena itu, setiap temuan hasil pengawasan maupun perubahan data perlu segera dikomunikasikan dan ditindaklanjuti oleh jajaran KPU di masing-masing wilayah.
Terkait pelaksanaan Coktas, Suardi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut direncanakan kembali pada November 2026 setelah sebelumnya mengalami penundaan karena adanya agenda lain yang perlu diselesaikan. Pelaksanaannya akan dipersiapkan dengan melibatkan koordinasi bersama jajaran KPU kabupaten/kota dan Bawaslu sesuai kebutuhan pengawasan.
Ia juga menyampaikan bahwa rekapitulasi PDPB Triwulan IV di tingkat kabupaten/kota direncanakan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember 2026. Sementara itu, rekapitulasi tingkat provinsi untuk Semester II diperkirakan berlangsung pada pertengahan Desember 2026. Jadwal tersebut masih perlu disesuaikan dengan penetapan resmi pada masing-masing tingkatan.
Suardi menegaskan bahwa setiap persoalan data perlu diselesaikan sejak tingkat kabupaten/kota agar tidak kembali muncul ketika proses rekapitulasi berlangsung di tingkat provinsi. Hasil koordinasi dan kesepakatan perbaikan data juga perlu didokumentasikan sebagai bahan pencermatan pada tahapan berikutnya.
Selain itu, koordinasi lintas wilayah diperlukan untuk menelusuri data pemilih yang membutuhkan verifikasi di luar Kalimantan Timur. KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat berkomunikasi dengan jajaran KPU di wilayah lain untuk membantu proses verifikasi sesuai prosedur.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menekankan pentingnya ketelitian dalam proses penghitungan dan pencermatan data. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan pleno sebelumnya masih menyisakan catatan terkait data yang belum valid dan kekeliruan dalam penghitungan akumulasi data yang telah direkapitulasi.
Menurut Daini, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar kesalahan penghitungan maupun perbedaan data dapat diketahui sebelum pleno dilaksanakan. Ia juga mendorong agar koordinasi dilakukan secara rutin, setidaknya setiap tiga bulan, untuk membahas perkembangan data dan menindaklanjuti hasil pengawasan.
Daini berharap KPU dapat memastikan data yang disampaikan kepada Bawaslu sesuai dengan kondisi faktual serta dilengkapi informasi yang dapat mendukung proses verifikasi. Dengan pencermatan bersama, potensi selisih data dapat diminimalkan dan hasil rekapitulasi menjadi lebih akurat.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kaltim dan KPU Kaltim diharapkan dapat memperkuat komunikasi serta membangun mekanisme sinkronisasi data yang lebih konsisten menjelang rekapitulasi PDPB Triwulan IV tahun 2026 di tingkat Kabupaten/Kota serta Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2026 di tingkat Provinsi.
Sinergi tersebut tetap dilaksanakan dengan menghormati tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan KPU melaksanakan pemutakhiran data pemilih sesuai kewenangannya. Keduanya diharapkan terus berkoordinasi untuk mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Foto: Jajaran Bawaslu Kaltim dan KPU Kaltim berfoto bersama serta peserta kegiatan menyimak pemaparan dari pimpinan kedua lembaga dalam koordinasi persiapan PDPB Triwulan IV dan Semester II Tahun 2026 serta rencana pelaksanaan Coktas.
Penulis: M. Ikhwan
Editor: Andri Wahyudi
Sumber Foto: Humas Bawaslu Kaltim