Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim Evaluasi Kinerja dan Susun Strategi Kerja Berkelanjutan
|
Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Kinerja serta Penyusunan Program dan Agenda sebagai langkah persiapan ke depan, khususnya bagi Divisi Penanganan Pelanggaran (PP), dalam merumuskan arah dan strategi kerja yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Bawaslu Republik Indonesia yang menegaskan bahwa tugas dan fungsi Divisi Penanganan Pelanggaran tidak boleh terhenti meskipun belum memasuki tahapan Pemilu maupun Pilkada.
Menurut Daini, masa non-tahapan justru menjadi momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja divisi, sekaligus membenahi sejumlah aspek yang masih perlu dirapikan, salah satunya terkait pengelolaan kearsipan penanganan pelanggaran.
“Penataan arsip penanganan pelanggaran menjadi fokus penting agar seluruh proses dan dokumentasi penanganan dapat tertata dengan baik, akuntabel, serta mudah diakses ketika dibutuhkan,” ujar Daini.
Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur semakin siap menjalankan tugas pengawasan secara optimal, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Jum'at (9/1/2026) dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat dan Danny Bunga, Kepala Bagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Athanasius Andri Purwanta, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Andi Tinah Herlina, serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada Bagian Penanganan Pelanggaran.
Foto: Kegiatan Evaluasi, Penyusunan Program, dan Perencanaan Agenda Mendatang Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis dan Foto: M. Ikhwan Suwarno
Editor: Andri Wahyudi