Lompat ke isi utama

Berita

Jumat BERKAH Kupas Tuntas Potensi Kerawanan pada Masa Tenang

Jumat BERKAH

Jumat BERKAH Bawaslu Kaltim diikuti jajaran ASN Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dengan membahas berbagai potensi kerawanan yang dapat muncul menjelang hari pemungutan suara.

Samarinda — Berbagai potensi kerawanan pada tahapan masa tenang menjadi pembahasan dalam Pojok Literasi Jumat BERKAH yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (2/10/2026). 

Kegiatan tersebut menghadirkan lima narasumber dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang dapat muncul menjelang hari pemungutan suara.

Lima narasumber tersebut yakni Wulandari, staf Bawaslu Kota Samarinda; Sella Lestari, staf Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu; Umar Syarif Assegaf, staf Bawaslu Kota Bontang; Wahyu Wandi, staf Bawaslu Kabupaten Berau; dan Hamdani, staf Bawaslu Kabupaten Paser.

Berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu maupun pemilihan sebelumnya, sejumlah permasalahan yang muncul di berbagai daerah di Kalimantan Timur memiliki pola kerawanan yang relatif serupa. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi jajaran pengawas untuk mengidentifikasi potensi persoalan yang dapat kembali muncul pada tahapan masa tenang.

Dalam pemaparan para narasumber, masa tenang menjadi tahapan yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Sejumlah potensi pelanggaran dapat muncul, mulai dari kampanye di masa tenang, alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, aktivitas media sosial, politik uang, hingga persoalan logistik dan kesiapan petugas penyelenggara.

Salah satu kerawanan yang menjadi perhatian adalah masih terpasangnya APK ketika masa tenang dimulai. Meskipun penurunan APK bukan menjadi tanggung jawab utama Bawaslu, jajaran pengawas tetap memiliki fungsi pengawasan dan penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu mengimbau KPU, peserta pemilu, dan partai politik agar menurunkan APK secara mandiri sebelum memasuki masa tenang. Namun, masih ditemukannya APK yang belum diturunkan dapat memengaruhi fokus jajaran pengawas dalam melaksanakan patroli dan mengantisipasi potensi pelanggaran lainnya.

Selain APK, aktivitas media sosial juga menjadi salah satu titik kerawanan. Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap akun resmi yang telah didaftarkan sebagai akun tim kampanye maupun partai politik. Sementara itu, pengawasan terhadap akun pribadi memiliki tantangan tersendiri, khususnya ketika keterkaitan akun tersebut dengan peserta pemilu tidak mudah diidentifikasi.

“Seharusnya ketika memasuki masa tenang, akun resmi sudah berhenti berkampanye. Tetapi kita tidak bisa mengendalikan akun media sosial yang dimiliki oleh pribadi,” jelas salah satu narasumber.

Potensi kerawanan juga dapat muncul melalui grup percakapan digital, termasuk WhatsApp. Penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks melalui ruang komunikasi pribadi maupun grup menjadi tantangan tersendiri karena tidak selalu mudah diketahui dan dicegah.

Di luar ruang digital, dugaan pelanggaran juga dapat melibatkan tokoh lokal, tim, maupun pihak lain yang berperan sebagai perantara. Salah satu bentuk yang menjadi perhatian adalah dugaan politik uang dengan memanfaatkan jaringan tokoh masyarakat atau pihak tertentu untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Para narasumber turut menguraikan pengalaman pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa karakteristik wilayah yang berbeda tidak selalu menghilangkan pola persoalan yang sama, terutama berkaitan dengan aktivitas peserta pemilu pada masa tenang, politik uang, aktivitas digital, maupun kesiapan penyelenggaraan pemungutan suara.

Salah satu pengalaman yang disampaikan berkaitan dengan laporan masyarakat pada tahapan Pilkada 2020 yang tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga prosesnya berhenti pada tahap pleno.

Kerawanan lainnya berkaitan dengan kesiapan pemungutan suara, khususnya logistik, data pemilih, dan kesiapan petugas. Keterlambatan distribusi logistik hingga mendekati atau pada hari pemungutan suara menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengawasan.

Masa tenang menjadi salah satu tahapan krusial yang perlu mendapat perhatian serius karena beririsan dengan sejumlah aktivitas menuju hari pemungutan suara. Kondisi tersebut mendorong jajaran Bawaslu untuk memperkuat pemetaan kerawanan, strategi pencegahan, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran tersebut, Bawaslu melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi mengenai larangan dan ancaman pidana politik uang, penyampaian imbauan kepada peserta pemilu, tokoh masyarakat, dan penyelenggara pemilu, serta edukasi mengenai penolakan politik uang dan literasi digital.

Masyarakat juga didorong untuk tidak menormalisasi praktik politik uang. Pemberian uang atau bentuk materi lainnya dalam konteks politik dapat menjadi bagian dari dugaan pelanggaran pemilu apabila memenuhi unsur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pencegahan, Bawaslu membuka posko pengaduan dan jalur laporan cepat sebagai akses bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun dugaan pelanggaran yang ditemukan selama tahapan masa tenang.

Melalui Pojok Literasi Jumat BERKAH, pemaparan dari lima wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran pengawas terhadap karakteristik kerawanan di masing-masing daerah. Kesamaan pola permasalahan yang ditemukan dari pengalaman pemilu sebelumnya menjadi bahan penting bagi jajaran pengawas untuk melakukan pemetaan, pencegahan, dan pengawasan secara lebih dini pada tahapan masa tenang.

Narasumber Poli Jumat BERKAH

Foto: Para narasumber Pojok Literasi Jumat BERKAH saat memaparkan materi “Identifikasi Potensi Kerawanan pada Tahapan Masa Tenang”.

Penulis: M. Ikhwan Suwarno
Editor: Andri Wahyudi
Sumber Foto: Humas Bawaslu Kaltim/Screenshot Zoom Meeting

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle