Lompat ke isi utama

Berita

OPTIK Bawaslu Kaltim Bahas Penguatan Kewenangan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Obrolan Pemilu Tentang Integritas dan Keadilan (OPTIK)

Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Diskusi Obrolan Pemilu Tentang Integritas dan Keadilan (OPTIK) dengan tema “Urgensi Penguatan Kewenangan Penanganan Pelanggaran Bawaslu untuk Mewujudkan Hukum Pemilu yang Efektif.” Kegiatan ini menjadi ruang diskusi untuk memperkuat literasi kepemiluan sekaligus merefleksikan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia.

Anggota Bawaslu Kalimantan Timur sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Daini Rahmat, menyampaikan bahwa masih terdapat sebagian masyarakat yang memberikan perhatian kritis terhadap kinerja Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu. 

Menurut Daini, dalam perspektif publik, ketidakpercayaan terkadang muncul ketika penyelesaian suatu perkara dinilai belum memberikan ketegasan atau belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu terus berupaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas penanganan perkara agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu dapat terus terjaga.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, S.Pd., M.M., yang turut hadir dalam forum tersebut menyoroti masih berulangnya pelanggaran pemilu dalam setiap siklus pemilu di Indonesia. Menurut Fuadi, hal tersebut menjadi isu penting yang perlu dikaji bersama oleh berbagai pihak.

Puadi menjelaskan bahwa Indonesia sejatinya telah memiliki sistem hukum pemilu yang relatif lengkap dan komprehensif. Dalam sistem tersebut telah tersedia berbagai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, hingga penyelesaian sengketa pemilu.

Dalam forum diskusi tersebut, Bawaslu Kaltim menghadirkan narasumber Direktur Utama Pusat Studi Konstitusi Demokrasi dan Masyarakat (SIDEKA) UINSI Samarinda, Suardi Sagama, S.H., M.H., serta Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Suardi Sagama menjelaskan bahwa pembahasan mengenai urgensi penanganan pelanggaran pemilu tidak dapat dilepaskan dari pemahaman terhadap dasar pembentukan hukum. 

Suardi juga menyebutkan bahwa dalam kajian hukum terdapat tiga landasan utama yang menjadi pedoman dalam pembentukan suatu peraturan, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Menurut Suardi, undang-undang yang mengatur penyelenggaraan dan pengawasan pemilu disusun berdasarkan ketiga landasan tersebut. Landasan filosofis berkaitan dengan nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan dalam sistem demokrasi, landasan sosiologis mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap pemilu yang jujur dan adil, sedangkan landasan yuridis menjadi dasar hukum yang memberikan legitimasi terhadap berbagai aturan dan mekanisme pengawasan pemilu.

Lebih Lanjut, Suardi menegaskan bahwa keberadaan mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu menjadi sangat penting. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, penyelenggaraan pemilu berpotensi berjalan tanpa kontrol yang memadai dan dapat mengganggu integritas serta kualitas demokrasi.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir menyampaikan bahwa penegakan hukum pemilihan yang efektif pada dasarnya bukan bertujuan untuk memperluas kekuatan lembaga ataupun memperbesar kekuasaan eksekutif. 

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa undang-undang pemilu benar-benar mampu melindungi integritas penyelenggaraan pemilu.

Menurut Badrul Munir, setiap rumusan dalam penegakan hukum pemilu harus selalu diuji dan ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas. Jika merujuk pada tema diskusi, fokus utama yang ingin dicapai adalah bagaimana sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu dapat berjalan secara efektif.

Kegiatan diskusi yang dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026) secara daring tersebut diikuti oleh anggota, kepala sekretariat dan staf Bawaslu Kalimantan Timur serta Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Hadir pula peserta dari beberapa Bawaslu provinsi lain, baik unsur pimpinan maupun staf. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kalimantan Timur, penyelenggara pemilu, serta para pemerhati demokrasi di daerah.

Narasumber Kegiatan OPTIK

Foto: Narasumber bersama peserta Diskusi Obrolan Pemilu Tentang Integritas dan Keadilan (OPTIK) dengan tema “Urgensi Penguatan Kewenangan Penanganan Pelanggaran Bawaslu untuk Mewujudkan Hukum Pemilu yang Efektif.”

Penulis: M. Ikhwan Suwarno

Editor: Andri Wahyudi

Sumber Foto: Screenshot Zoom Meeting

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle