Berita

Rakernis Mutarlih Bawaslu Bontang, Galeh Akbar Ingatkan Proses Pencegahan Pelanggaran

Berita

BAWASLU, KALTIM - Guna meningkatkan keseragaman pemahaman seiring berjalannya tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih), Bawaslu Bontang menggelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Bontang, Kamis (6/8/20).

Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal), Galeh Akbar Tanjung menyampaikan landasan hukum yang harus diperhatikan dalam melakukan pengawasan tahapan mutarlih.

Galeh menjelaskan kepada Panwas Kecamatan se Bontang untuk lebih mengutamakan pencegahan dalam melakukan pengawasan dengan cara memberikan saran perbaikan baik secara lisan maupun surat.

"Dalam melakukan pengawasan coklit, pengawas wajib mengetahui kerawanan dan potensi pelanggaran yang biasa terjadi pada saat tahapan mutarlih," tutur Galeh.

Dalam pelaksanaan coklit, dijelaskan Galeh, ada beberapa potensi pelanggaran diantaranya pemilih ganda, pemilih berpindah domisili, pemilih baru, pemilih tidak dikenali, pemilih di bawah umur, pemilih meninggal dunia, pemilih yang terdapat kesalahan elemen data, serta pemilih yang belum tercantum dalam daftar pemilih

“Pengawasan melekat harus benar-benar dilakukan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Pada kegiatan rakernis ini lebih mengarah kepada diskusi dan menanyakan kendala di lapangan, serta permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan coklit.

Semua Panwaslu Kecamatan yang hadir dalam rakernis terbut sangat antusias dan melontarkan beberapa pertanyaan yang kritis.

Panwaslu Kecamatan juga memaparkan beberapa kasus yang terjadi di lapangan, yakni pada saat pelaksanaan coklit di temukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), melaksankan coklit sebelum dilantik, serta sejumlah persoalan lainnya.

Kontributor : Arrohman
Editor : Ratna Dewi