8 Bakal Calon DPD MS dan 14 TMS dalam Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu
|
Hari Dermanto dan Muhammad Ramli, Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Timur menhadiri rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kalimantan Timur, Rabu (1/3/2023). Agenda rapat pleno adalah Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Liaison Officer DPD.
Dalam rapat pleno ini KPU Kalimantan Timur menyatakan ada 8 Bakal Calon DPD telah memenuhi persyaratan (MS) dan 14 Bakal Calon belum memenuhi syarat (BMS). Delapan Bakal Calon DPD yang telah memenuhi tersebut adalah Abdul Jawad (2221/2000), Andi Sofyan (2689/2000), Aji Mirni (2026/2000), Bambang Susilo (2006/2000), Emir Moeis (2482/2000), Naspi Arsyad (2228/2000), Rendi Susiswo Ismail (2597/2000), dan Zainal Arifin (2528/2000).
Sementara itu empat belas Bakal Calon DPD yang belum memenuhi syarat adalah A. Zaldy Irza (936/2000), Andi Fathul Khair (1852/2000), Dody Rondonuwu (1804/2000), Fahrur Razi (1707/2000), Habib Ahmad Bahasyim (1502/2000), Jafar Abdul (1946/2000), Kamal Harpa (1975/2000), Marthinus (901/2000), Muhammad Fathur Rahman Al-Kutai (1180/2000), Nanang Sulaiman (1952/2000), Sinta Rosma (1838/2000), Soedarmo (1858/2000), Sumadi (1231/2000), dan Yulianus Henock (1694/2000).
Bagi Bakal Calon DPD yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua. Jadwal perbaikan dan penyerahan tersebut berlangsung selama sepuluh hari kalender, yakni mulai tanggal 2- 11 Maret 2023.
Dalam kesempatan ini Bawaslu Kalimantan Timur melalui Muhammad Ramli menyampaikan beberapa catatan atas pelaksanaan verifikasi faktual dukungan minimal pemilih kesatu. Catatan tersebut merupakan saran perbaikan agar pelaksanaan sub tahapan perbaikan kedua dapat berjalan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Penulis : Andri Purwanta