Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Terbuka, Bawaslu Kaltim Ingatkan Harus Sesuai Aturan!

Awasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Terbuka, Bawaslu Kaltim Ingatkan Harus Sesuai Aturan!

Kukar, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur awasi melekat pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 Rudy Mas'ud dan Seno Aji yang dilaksanakan di Stadion Aji Imbut Kutai Kartanegara pada Jum'at {15/10/24). 

Hadir Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat, Ketua Bawaslu Kukar Teguh Ari Wibowo beserta jajaran pengawas kukar untuk bersama mengawasi langsung pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka. 

Daini sampaikan bahwa pengawasan kampanye rapat umum terbuka ini mirip dengan kampanye lainnya seperti pertemuan terbatas. Hanya saja dalam rapat umum terbuka ini bisa dilakukan di lapangan terbuka dengan jumlah yang hadir lebih dari 1000 orang, dan sebagai pengawas kita siap untuk terus melakukan pengawasan. 

Bawaslu akan memastikan dalam pelaksanaan kampanye tidak boleh ada pihak yang dilarang hadir, dan mengikuti pelaksanaan rapat umum ini.  Mereka di antaranya Kepala Desa, Perangkat Desa dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu Bawaslu juga memastikan pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka ini steril dari pihak yang dilarang serta tidak melibatkan anak dibawah umur. Ujar Daini Rahmat 

 

Foto : Bawaslu Kaltim Awasi Melekat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Terbuka di Kukar 

Penulis : Firanty Maulidani

Sumber Foto : Bawaslu Kaltim

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle