Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Proses Distribusi Surat Suara, Galeh Akbar: Jaga Kepercayaan Publik

Awasi Proses Distribusi Surat Suara, Galeh Akbar: Jaga Kepercayaan Publik

Kaltim - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung melakukan pengawasan terhadap distribusi logistik surat suara di Kabupaten Kutai Kertanegara 17 sampai 18 November 2020.

Pengiriman surat suara dimulai pada 13 November 2020 melalui jalur laut yang mendarat di Pelabuhan Semayang, Balikapan, kemudian armada pengangkutan surat suara menuju ke KPU Kutai Kartanegara untuk di bongkar muat.


Lanjut, surat suara didistribusikan kepada 6 KPU Kab/Kota di Kaltim (KPU Pasir, KPU Bontang, KPU Kutim, KPU Mahakam ulu, KPU Kutai Barat dan KPU Berau).

Bawaslu Kab/Kota Se-Kaltim melakukan pengawasan secara melekat sejak produksi sampai tahap distribusi.

Sementara itu, surat suara Kota Balikpapan dan Samarinda dikirim pada tanggal 17 November 2020 estimasi sampai Kota Balikpapan kemungkinan tanggal 20 November 2020.

Galeh menegaskan kepada Bawaslu Kab/Kota Se- Kaltim dalam proses pengawasan harus memastikan surat suara ter-awasi secara ketat mulai proses produksi sampai distribusi

" Sebagai pengawas, bawaslu harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat, surat surat tidak berubah sampai dengan diterima KPU (Komisi Pemilihan Umum) di daerah masing masing, baik bentuk dan jumlah surat " tegasnya.

Ditempat yang sama, Galeh berharap kepada penyelenggara untuk menjaga surat suara dari awal sampai akhir pemilihan.

" Dengan menjaga surat suara diharapkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara menjadi semakin kuat sehingga hasil pada pemilihan nanti dapat diterima oleh semua pihak. " tuturnya.

Penulis : Muhammad Maulana Yusuf
Editor : Ratna Dewi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle