Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Putusan dan Tindak Lanjut Putusan Sesuai Perbawaslu

Bahas Putusan dan Tindak Lanjut Putusan Sesuai Perbawaslu

BAWASLU, KALTIM - Bawaslu RI kembali menggelar rapat via daring terkait Juknis Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang putusan dan tindak lanjut putusan, Selasa (23/6/2020) kemarin.

Rapat ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kabag Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung , Biro TP3 Labayoni , Ahli/Tim Asistensi Bawaslu RI serta Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi se-Indonesia.

Daniel Zuchron, peneliti Senior SPD dan M. Ikhsan Maulana selaku Koordinator Harian KODE Inisiatif ditunjuk sebagai narasumber.

Sebagai pembuka, Rahmat Bagja mengatakan acara ini Bawaslu Provinsi Se-Indonesia memeberikan masukan terhadap penyusunan juknis putusan dan tindak lanjut.

Dari pemaparan narasumber dapat disimpulkan beberapa pemaparan dan masukan terkait juknis putusan dan tindak lanjut.

Daniel Zuchron menegaskan tentang sistematika tulisan daftar isi penting untuk dibuat dan sistematika penulisan, maka penting agar lebih mudah saat dicari.

Memikirkan tampilan visual alur penanganan teknis, alur yang membantu dalam proses melalui gambaran visual (flocat), serta penambahan FEQ.

Sementara Ihsan Maulana memperhatikan terkait objek sengketa dalam draf putusan. Dibuatkan draf lain untuk meminimalisir ketika terdapat perbedaan subjek termohon.

Memasukkan biodata pihak terkait dan yang mendampingi pada draf putusan, untuk memudahkan pembacaaan, serta menambahan kalimat dissenting of opinion dibawah tanda tangan majelis pada putusan.

Sebagai peserta, Bawaslu Provinsi turut memberikan sejumlah masukan penting, diantaranya Juknis juga perlu mengatur waktu secara spesifik dikarenkan Perbawaslu juga membicarakan tentang waktu.

Pentingnya percepatan waktu penyususnan juknis, dan tetap memperhatikan kehati-hatian dalam menyusun juknis, serta perlunya penyusunan terkait informasi yang dikecualikan secara detail.

Acara ditutup oleh Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Ibrahim Malik Tanjung Pada Pukul 17.35 Wita.

Penulis : Ratna dewi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle