Baru 7 Pendaftar pada Minggu I Pendaftaran Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon DPRD
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim – Tanggal 1- 14 Mei 2023 merupakan tahapan pendaftaran bakal calon Anggota DPD dan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur ke KPU Kalimantan Timur. Pada minggu pertama masa pendaftaran terdapat tujuh orang yang mendaftar sebagai bakal calon Anggota DPD. Sementara itu belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Bakal calon DPD yang telah mendaftar ke KPU Kalimantan Timur adalah adalah Nanang Sulaiman, Bambang Susilo, Soedarmo, Abdul Jawad, Yulianus Henock Sumual, Muhammad Rahman Al Kutai dan Zainal Arifin. Ketujuh bakal calon DPD tersebut merupakan bagian dari 21 orang yang dinyatakan oleh KPU Kalimantan Timur telah memenuhi syarat minimal dukungan pemilih.
Atas pendaftaran tujuh bakal calon Anggota DPD, KPU Kalimantan Timur menyatakan menerima pendaftaran tersebut dan memberikan berita acara pendaftaran dan tanda terima penerimaan dokumen pendaftaran. Selanjutnya KPU Kalimantan Timur akan melakukan verifikasi administrasi dalam tahapan selanjutnya.
Semua proses pendaftaran bakal calon Anggota DPD tersebut diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kalimantan Timur di kantor KPU Kalimantan Timur. Pengawasan oleh Bawaslu Kalimantan Timur ini bertujuan untuk memastikan proses pelaksanaan pendaftaran bakal calon Anggota DPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Penulis: Andri Purwanta