Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ajak Pemilih Pemula Untuk Mengambil Peran Mengontrol Seluruh Aspek Proses Tahapan Pemilu 2024

Bawaslu Ajak Pemilih Pemula Untuk Mengambil Peran Mengontrol Seluruh Aspek Proses Tahapan Pemilu 2024

Balikpapan, Bawaslu Kaltim - Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri. Sebab sumber daya yang dimiliki Bawaslu terbatas. Sementara itu cakupan pengawasan Pemilu sangat luas.

Beranjak hal tersebut di atas maka pengawasan Pemilu harus melibatkan banyak komponen dalam masyarakat. Semakin banyak pengawas maka diharapkan semakin kecil kesempatan terjadinya pelanggaran.

Bawaslu Kaltim bersinergi dengan generasi muda, khususnya mahasiswa untuk menjadi kader pengawas partisipatif. Untuk membekali pengetahuan & keterampilan kader terkait dengan kepemiluan maka Bawaslu Kalimantan Timur mengadakan kegiatan pelatihan kader pengawas partisipatif.

Bawaslu Kaltim menghadirikan dua narasumber. Pertama, Johan Kadir Putra, Dosen Fakultas Hukum Uniba dan yang pemateri kedua Asman Aziz, Ketua Lakpesdam NU Kaltim.

Pelatihan pada kesempatan ini dilaksanakan di Politeknik Negeri Balikpapan, Rabu (16/11/2022). Peserta kegiatan adalah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi ekstra dan intra kampus.

"Kegiatan pagi ini bagaimana menciptakan kader pengawas, kader adalah perebutan kursi ada ligenerasi kepengurusan, tentu tugas-tugas penyelenggara pemilu itu tidak hanya dibebankan kepada penyelenggara Negara. Terdapat tiga komponen penyelenggara yakni KPU sebagai penyelenggara teknis ada Bawaslu sebagai pengawas dan sebagai penegakan terhadap dugaan pelanggaran dan ada DKPP (Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu)," ucap Agustan Ketua Bawaslu Kota Balikpapan.

Dalam kesempatan tersebut, Iaa juga mengajak mahasiswa untuk dapat melaporkan Bawaslu maupun KPU ke DKPP apabila ditemukan Bawaslu ataupun KPU tidak netral pada Pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.

Disamping menyalurkan hak pilih, Agustan juga mengajak Mahasiswa untuk turut mengambil peran mengontrol seluruh aspek proses tahapan, tahapan pemilu saat ini sudah berjalan sebagaimana Undang-Undang bahwa pelaksanaan pemiliu Dimulai 20 bulan paling lambat sebelum hari pemungutan suara yang ditetapkan di 14 Februari 2024.

Penulis dan Foto: Ratna Dewi

Editor : Andri Purwanta

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle