Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ikuti Rapat Koordinasi Penetapan Aturan Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di Kaltim

Bawaslu Ikuti Rapat Koordinasi Penetapan Aturan Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di Kaltim

Balikpapan, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur ikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan Nomor 14 Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Selasa, 24 September 2024 bertempat di Hotel Gran Senyiur Kota Balikpapan. 

Rakor tersebut membahas terkait mekanisme persiapan penetapan dana kampanye, persiapan penetapan jadwal kampanye serta titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) Pasangan Calon (Paslon) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. 

Hadir pada kegiatan, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung beserta Staf Bawaslu Kaltim.

Hari Dermanto mengatakan bahwa rapat koordinasi ini membahas tentang Undang-Undang (UU) yang mengatur soal aturan batasan pada saat pelaksanaan kampanye. lebih lanjut, dari aturan batasan ini para peserta bisa mengeluarkan pendapat dan menyanggah terkait aturan tersebut. 

"Dari rakor ini bisa memperkuat dan mempertegas terkait batasan biaya kampanye yang digunakan oleh paslon, dan juga dari batasan yang telah ditetapkan bisa membuat kompetisi yang adil dan transparan untuk setiap para paslon yang akan berkompetinsi. Ini juga berlaku di Kabupaten/Kota yang juga membuat batasan dana kampanye" Ungkap Hari 

Adanya aturan terkait batasan sumbangan dana kampanye terbagi dalam tiga kategori yakni ada uang, barang dan jasa yang bisa digunakan oleh Paslon. 

"Untuk jumlah batasan terkait sumbangan dana kampanye perorangan sebesar 75 Juta, kemudian untuk korporasi atau badan hukum itu sebesar 750 juta. Dengan adanya kegiatan ini, bisa mendiskusikan terkait norma tentang batasan tersebut. Penting nih untuk kita ingatin ke tim Paslon supaya tidak melebihi dari batasan tersebut" Ujarnya. 

Hingga sore hari, telah disepakati terkait biaya kampanye, metode kampanye, kampanye yang dilakukan oleh paslon dan juga kampanye yang diakomodir oleh KPU. Kesepakatan batasan dana kampanye Paslon paling besar 157 Miliar. 

Hari juga tegaskan bahwa Bawaslu dari sisi penyelenggara pemilu memastikan bahwa kontestasi pemilihan berlangsung dengan fair dan transparan. Melihat dari rakor ini juga sudah ditetapkan batasan dana kampanye, dan paslon juga bisa melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang telah diatur. 

Sementara itu, Galeh Akbar Tanjung mengikuti dari awal hingga akhir rakor ini memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan dan harapannya paslon bisa menerima serta mengikuti aturan tersebut. "Besok dari tanggal 25 September  - 23 November 2024 akan berlangsung kegiatan kampanye, yang kami harap para peserta Pilkada ini bisa tertib dan patuh terhadap regulasi dan aturan mekanisme pelaksanaan kampanye" Ujar Galeh

Ia juga sampaikan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tidak ada lagi peserta pemilihan yang melanggaran aturan dalam berkampanye, karena sudah jelas diatur secara teknis dan pengunaan algaka. Pastikan algaka yang dipasang ditempat-tempat yang diperbolehkan. 

Dalam rakor ini tadi juga membahas tentang zonasi pelaksanaan kampanye yang berbentuk rapat umum pertemuan terbatas, tatap muka dan penyebaran bahan-bahan kampanye. 

"Kalau dibuat zonasi, maka ada paslon yang bisa kampanye dan tidak bisa kampanye didalam satu wilayah. Namun apabila dihapuskannya zonasi berdasarkan dengan kesepakatan peserta, maka semua paslon bisa melakukan kampanye diseluruh wilayah dengan cacatan bisa saling menghormati dan menghargai pada saat melakukan kampanye" Ungkapnya

Terkahir, Bawaslu Kaltim juga berharap tidak ada pelaksanaan kampanye didalam satu waktu dan satu tempat serta bisa berjalan dengan baik. 

Foto : Rapat Koordinasi Persiapan Batasan Dana Kampanye, Jadwal Kampanye dan Pemasangan Algaka

Penulis : Firanty Maulidani 

Sumber Foto : Bawaslu Kaltim

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle