Bawaslu Kalimantan Timur Awasi Penentuan Sampel Verifikasi Faktual Kedua Bakal Calon Anggota DPD
|
Samarinda, Bawaslu Kalimantan Timur- Pimpinan Bawaslu Kalimantan Timur melakukan pengawasan melekat pelaksanaan kegiatan Penentuan Sampel Verifikasi Faktual Kedua Bakal Calon Anggota DPD Kaimantan Timur pada Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kalimantan Timur, Sabtu (25/3/2023). Turut hadir dalam pengawasan tersebut Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kalimantan Timur didampingi oleh Muhammad Ramli, Galeh Akbar Tanjung dan Ebin Marwi, Anggota Bawaslu Kalimantan Timur.
Penentuan sampel dilakukan terhadap dukungan dari 12 Bakal Calon Anggota DPD. Kedua belas Bakal Calon Anggota DPD tersebut telah ditetapkan memenuhi syarat dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua oleh KPU Kalimantan Timur pada hari sebelumnya. Untuk penentuan jumlah sampel menggunkan tabel atau rumus Krejcie dan Morgan di setiap kabupaten/ kota.
Jumlah keseluruhan sampel dari 12 Bakal Calon Anggota DPD adalah sebanyak 4311 sampel. Jumlah sampel dilihat menurut kabupaten/ kota maka dapat dirincikan sebagai berikut: Samarinda 1604 sampel, Balikpapan 405, Bontang 345, Kutai Kertanegara 509, Kutai Timur 361, Kutai Barat 107, Paser 273, Penajam Paser Utara 414, Berau 290 dan Mahakam Ulu 3.
Sementara itu bila dilihat menurut Bakal Calon Anggota DPD, rincian jumlah sampel tersebut adalah Nanang Sulaiman 95 sampel di 2 kabupaten/ kota, Yulianus Sumual Henock 305 sampel di 3 kabupaten/ kota, Sinta Rosma Yenti 179 sampel di 1 kabupaten/ kota, Kamal Harpa 58 sampel di 1 kabupaten/ kota, Jafar Abdul Gaffar 154 sampel di 8 kabupaten/ kota dan Dody Rondonuwu 549 sampel di 3 kabupaten/ kota.
Selanjutnya, Muhammad Fatur Rahman Al Kutai 518 sampel di 3 kabupaten/ kota, Habib Ahmad Bahasyim 321 sampel di 1 kabupaten/ kota, Soedarmo 270 sampel di 4 kabupaten/ kota, Andi Fatul Khair 236 sampel di 4 kabupaten/ kota, A. Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid 953 sampel di 8 kabupaten/ kota dan Fahrur Razi 663 sampel di 9 kabupaten/ kota.
Mulai hari ini (26/3/2023) KPU Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur akan melakukan kegiatan verifikasi faktual terhadap sampel dukungan Bakal Calon Anggota DPD yang telah ditentukan. Pelaksanaan verifikasi faktual berlangsung selama 15 hari kalender. Verifikasi faktual berakhir pada tanggal 8 April 2023.
Penulis : Andri Purwanta