Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalimantan Timur Beri Arahan Teknis Persiapan Pengawasan Verifikasi Administrasi Pencalonan DPD

Bawaslu Kalimantan Timur Beri Arahan Teknis Persiapan Pengawasan Verifikasi Administrasi Pencalonan DPD

Balikpapan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Ebin Marwi memberikan arahan pada Rapat Persiapan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD di Kota Balikpapan.Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Kota Balikpapan pada Senin, (02/01/2023).

Dalam kesempatannya Ebin menyampaikan sejumlah arahan kepada jajaran Bawaslu Kota Balikpapan diantaranya ialah bahwa salah satu bakal calon masih sedang dilakukan proses penyerahan dukungan karena penyerahan yang dilakukan secara manual dan terhitung 3 hari sejak Jum'at 30/12/2022. Karenanya data dari KPU Provinsi belum diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota.

Perlu diketahui setidaknya ada sekitar 4 orang bakal calon yang sebarannya di Kota Balikpapan. Pengawas pemilu perlu mempersiapkan terkait potensi sengketa proses pemilu maupun potensi dugaan pelanggaran administrasi, maka Form A menjadi sangat penting. Ada kepentingan Bawaslu Provinsi khususnya dalam memperoleh informasi yang tertuang dalam Form A Pengawasan rekan-rekan pengawas di tingkat Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut Ebin Marwi menyinggung amanat dalam Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, dimungkinkan dalam proses persidangan, Majelis melakukan investigasi dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan dilibatkan untuk penggalian informasi.

Pada poinnya terdapat dua hal yakni potensi dugaan pelanggaran administrasi dan pernohonan sengketa proses Pemilu yang perlu dipersiapkan. Hal lainnya bahwa penting dalam pengawasan yakni komunikasi antarlembaga Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota.

Dirinya juga mengingatkan kembali bahwa dalam pengawasan melekat, Surat Tugas dibawa kemudian disampaikan kepada KPU serta perlengkapan lainnya seperti id card dan alat kerja pengawasan. Khusus Form A yang terdapat dugaan pelanggaran dapat segera disampaikan kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti.

Bawaslu Kota Balikpapan memaparkan hasil koordinasi terkait verifikasi administrasi dukungan minimal Bakal Calon Anggota DPD dengan KPU Kota Balikpapan. Bahwa per tanggal 02/01/2023 belum dilakukan verifikasi administrasi dikarenkan data dari KPU Provinsi Kalimantan Timur belum diterima KPU Kota Balikpapan.
Bahwa proses penerimaan per tanggal 02/01/2023 dukungan minimal bakal calon DPD masih berlangsung terhadap salah seorang bakal calon yang melakukan penyerahan secara manual. Proses verifikasi administrasi oleh KPU Kota Balikpapan akan dilakukan setelah terdpat instruksi dan penyaluran data dari KPU Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kegiatan rapat hadir Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan dan jajaran staf.

 

Penulis : Khadijah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle