Bawaslu Kaltim Awasi Tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim - Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto dan dua Anggota Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli dan Ebin Marwi melakukan pengawasan kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kalimantan Timur, Kamis (29/12/2022).
Pada batah akhir penutupan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon DPD ke KPU Kaltim yang jatuh pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.59 WITA, terdapat 24 bakal calon yang telah menyerahkan dukungannya.
Atas penyerahan dukungan tersebut, KPU menyatakan ke- 24 bakal calon DPD telah memenuhi syarat, baik dari segi jumlah dukungan maupun jumlah sebaran Kabupaten/ Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Semetara itu, terdapat satu Bakal Calon DPD yang tidak diterima penyerahan dukungannya oleh KPU Kalimantan Timur, yakni atas nama Kaspul Anwar. Hal ini karena penyerahan dukungannya telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Selanjutnya, KPU Kalimantan Timur akan melakukan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen yang statusnya diterima mulai tanggal 30 Januari- 12 Januari 2023.
Penulis dan Foto : Arrohman
Editor : Ratna Dewi