Bawaslu Kaltim Awasi Verifikasi Parpol di Kutai Kartanegara
|
Kutai Kartanegara, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Kaltim melakukan pengawasan Verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) di Kutai Kartanegara (kukar), bertempat di Kantor KPU Kutai Kartanegara. Rabu,(25/08/2022).
Kedatangan Anggota Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli yang didampingi oleh Staf Bawaslu Kaltim di Kantor KPU Kukar disambut oleh Anggota KPU Kukar Novand surya, Muhammad Amin dan Erlyando Saputra beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Kukar yang sedang melakukan pengawasan di Kantor KPU Kukar.
Pada tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024 terdapat kendala yang dihadapi oleh KPU Kukar dalam mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU, hal tersebut disampaikan Novand Surya kepada Muhammad Ramli.
"Sipol di hari pertama dan hari kedua mengalami maintanance, sehingga Bawaslu Kukar sempat ketinggalan dalam melakukan verifikasi administrasi karena menunggu beberapa jam perbaikan," ucap Nofand Surya.
Dalam kesempatan tersebut, Ramli menyaksikan secara langsung Tim verifikator dalam melakukan pengecekan apakah data dan dokumen yang telah diunggah parpol di Sipol sudah lengkap dan absah.
Ramli memastikan apakah ditemukannya nama ganda dalam satu partai atau nama ganda dalam lebih dari satu partai. Selain itu, Partai Politik yang mendaftar saat mendekati waktu penutupan pendaftaran juga berpotensi menimbulkan kerawanan terlewatnya syarat-syarat administrasi yang seharusnya dipenuhi karena terbatasnya waktu verifikasi.
Pengawasan verifikasi administrasi sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan potensi sengketa proses pemilu. Dalam mengawasi proses pendaftaran dan vermin parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu menerapkan strategi pengawasan berupa pencegahan dan pengawasan melekat tehadap tahapan pendaftaran dan vermin.
Terdapat 23 partai politik yang mendaftar di Kutai Kartanegara dengan jumlah keanggotaan keseluruhan 26.471 Anggota Parpol yang diperiksa dan tersebar di masing-masing partai politik. Diketahui, untuk persyaratan parpol untuk menjadi calon peseta pemilu 2024 di Kukar paling sedikit 742 MS (Memenuhi Syarat) anggota parpol.
Sebagai informasi, tahapan verifikasi administrasi sudah dimulai KPU sejak 2 Agustus 2022 dan akan berakhir pada 11 September 2022. Dalam verifikasi administrasi KPU akan mengecek apakah data dan dokumen yang telah diunggah parpol di Sipol sudah lengkap dan absah.
Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilakukan pada 14 September 2022.
jika sudah selesai dan sesuai, KPU akan mencetak berita acara hasil verifikasi administrasi untuk diserahkan ke parpol yang bersangkutan. jika berita cara menyatakan tidak sesuai, parpol masih punya kesempatan memperbaiki data dan dokumen persyaratannya pada 15 sampai 28 September 2022.
Penulis dan Foto : Ratna Dewi