Bawaslu Kaltim beri Arahan Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kukar
|
KUTAI KARTANEGARA, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Ebin Marwi memberi arahan tugas dan wewenang penanganan pelanggaran kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kutai Kartanegara pada kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa, (28/02/2023).
Hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Sofiyan. Dalam kesempatan tersebut Ebin Marwi menguraikan perihal wewenang penanganan temuan dan laporan bagi Panwaslu Kecamatan sebagai lembaga pengawas ad hoc. Beberapa hal yang dibahas diantaranya terkait syarat dan tata cara penanganan berdasarkan jenis pelanggaran, serta alur penyampaian lapiran hasil pengawasan jajaran pengawas Pemilu di bawah Panwaslu Kecamatan.
Lebih lanjut dijelaskan pula terkait tata cara penyampaian laporan, waktu, serta alur penerimaan laporan bagi Panwaslu Kecamatan dan jajaran pengawas Pemilu dibawahnya yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Dalam pembahasan terkait laporan, terdapat titik fokus yang perlu diperhatikan oleh jajaran pengawas yaitu penyusunan kajian awal. Kajian awal dilakukan dalam rangka meneliti syarat formil dan materil Laporan serta jenis dugaan pelanggaran. Selain itu juga memperhatikan arah tindaklanjut laporan berupa pengambilalihan laporan, pelimpahan, pencabutan laporan oleh Pelapor, dan atau penghentian Laporan yang telah sdielesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
Diskusi ditutup dengan arahan untuk terus memperdalam literasi terkait Perbawaslu Penanganan Temuan dan Laporam dan Perbawaslu tetkait penyelesaian pelanggaranadmininstratif serta aktif berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu setingkat di atasnya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara.(*)
Penulis : Siti Khadijah