Bawaslu Kaltim Dampingi Bawaslu Samarinda Dalam Rangka Sampaikan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Ke KASN
|
Jakarta, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung mendampingi Bawaslu Samarinda yang diwakili oleh Tumenggung Udayana dan Imam Sutanto menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil ASN (KASN) di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Kunjungan ini disambut oleh oleh Farhan Abdi Utama selaku assisten KASN bidang penerapan nilai dasar kode etik, dikantor KASN yang bertempat di Jalan Gatot Subroto, Komplek Smesco.
Pada kesempatan ini, Galeh terangkan bahwa ada tiga ASN pada Pemerintah Kota Samarinda yang direkomendasikan atas dugaan pelanggaran kode etik ASN. Penyampaian rekomendasi tersebut merupakan upaya untuk menjaga profesionalitas ASN sebagai pelayan publik yang harus bebas dari kepentingan politik praktis dan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal tersebut menyebutkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Foto : Bersama Asisten KASN dan Anggota Bawaslu Kaltim serta Anggota Bawaslu Samarinda
Penulis : Jabaruddin
Editor : 1. Athanasius Andri Purwanta
2. Firanty Maulidani
Sumber : Bawaslu Kaltim