Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Dorong Gagasan dan Pembaharuan Tata Kelola Penyelesaian Sengketa di Bawaslu.

Bawaslu Kaltim Dorong Gagasan dan Pembaharuan Tata Kelola Penyelesaian Sengketa di Bawaslu.
Kaltim Bawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kaltim mengikuti rapat Manajeman Minutasi Perkara Musyawarah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diikuti oleh Kordinator Divisi (Kordiv) penyelesaian sengketa Se- Kaltim, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kutai Kartanegara, Rabu (24/02/2021).    Anggota Bawaslu Kaltim membahas beberapa lembaga formal yang memiliki tugas dan wewenang dan format minutasi yang baik seperti Pengadilan Agama dan Pengadilan Negri.   " Bahkan sudah ada ketentuan aturan di internal misal di Mahkamah Agung ada peraturan Mahkamah Agung yang membahas tentang pemberkasan perkara baik perkara perdata, pidana kemudian begitu juga di Mahkamah konstitusi, " papar Hari dermanto lebih lanjut.    untuk Bawaslu hingga saat ini masih tertuang didalam laporan akhir, " Pada laporan akhir Bawaslu berbicara keseluruan penyelenggaraan kewenangan di penyelesaian sengketa, sedangkan minutasi atau pemberkasan perkara itu bicara soal bagaimana setiap perkara yang di berkasakan dari saat pendaftaran kemudian semua dinamika yang muncul, contohnya pada ketentuan Pengadilan Agama, mereka memiliki berita acara persidangan dan laporan akhir yang lengkap dari daftar hingga putusan sehingga bisa diikuti jejak perkara secara baik " jelas Hari dermanto.      Iaa berharap kedepannya isu tentang manajement perkara minutasi menjadi penting, dikesempatan tersebut dikemukakan beberapa gagasan dan pembaharuan tata kelola penyelesaian sengketa yang akan dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu sudah memiliki juknis penyelesaian sengketa tapi belum memiliki juknis pemberkasan perkara atau minutasi, untuk itu Bawaslu Kaltim terus berupaya mendorong melakukan pembobotan untuk rancang bangun yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI.    Dari hasil rapat tersebut terdapat beberapa pembahasan terkait rancangan tentang teknis pemeriksaan, kelengkapan dokumen dan minutasi berkas perkara penyelesaian sengketa antara lain:   1. Surat permohonan
2. Kuasa hukum
3. Penetapan majelis
4. Penunjukan panitia
5. Penetapan jadwal sidang/musyawarah
6. Pemanggilan para pihak
7. Berita cara sidang/musyawarah
8. Pemberitahuan isi putusan
9. Minutasi berkas perkara dan publikasi putusan
10. Pembuatan dan pengetikan berita acara
11. Pemberian nomor
12. Pemberkasan perkara
13. Buku catatan sidang/musyawarah bagi majelis dan panitia   Penulis : Divisi Penyelesaian Sengketa  Editor : Ratna Dewi     
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle