Bawaslu Kaltim Gandeng KPU dan KPID Awasi Iklan Kampanye Pilkada 2024
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur melakukan penandatangan surat keputusan bersama (SKB) untuk membentuk gugus tugas pengawasan iklan kampanye di media masa pada Minggu, (10/11/24).
Hadir pada kegiatan ini Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, Anggota KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid, Ketua KPID Kaltim Irwansyah beserta Anggota KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina.
Galeh sampaikan terbentuknya dari gugus tugas ini adalah sebagai pengawasan pada media cetak, digital dan penyiaran. lebih lanjut, iklan kampanye di media massa telah dijadwalkan dan berlangsung dari tanggal 10 - 23 November 2024 mendatang.
Ia sampaikan gugus tugas ini merupakan salah satu langkah strategis guna memperkuat koordinasi antar lembaga dan juga bisa melakukan pengawasan penyiaran di media massa.
Menurutnya, dengan adanya gugus tugas pengawasan, pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada diharapkan bisa memperkuat pengawasan iklan kampanye di media massa.
"Perkembangan teknologi yang sangat canggih, sehingga kita harus melek dengan teknologi dan memantau lebih sering karna penyebaran berita sangat gampang dan sangat mudah."
Selanjutnya, dari penandatangan SKB gugus tugas pengawasan ini diharapkan komunikasi akan semakin intens dan mudah dalam membantu melakukan kajian bersama ketika menemukan iklan yang dirasa melanggaran aturan. Ujar Galeh
Harapannya, dari koordinasi gugus tugas pengawasan ketiga lembaga ini dapat memastikan bahwa seluruh layanan iklan kampanye yang dilakukan di media massa bisa sesuai aturan yang telah ditetapkan serta memastikan pemberitaan berimbang dan tidak memihak. Ujar Galeh Akbar Tanjung

Foto : Penandatanganan Gugus Tugas Pengawasan Iklan Kampanye Antara Bawaslu, KPU dan KPID
Penulis : Firanty Maulidani
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim