Bawaslu Kaltim Gelar Rakernis, Galeh Akbar: Pertugas Mutarlih Jalankan Tufoksinya Sesuai Aturan!
|
BAWASLU, KALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan pilkada pada tahun 2020, Minggu (12/7/2020) di Ruang Rapat Bawaslu Kaltim.
Rakernis digelar dalam rangka menguatkan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Kegiatan ini mengundang Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) penyelenggara Pilkada se-Kaltim.
Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan bahwa tugas dan kewajiban pengawas adalah mengawasi dan memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) menjalankan tupoksinya sesuai peraturan yang berlaku.

Galeh menambahkan tahapan pencocokan dan penelitian akan segera dimulai, dan proses verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan sesuai dengan batas 14 hari sudah jatuh temponya.
Bawaslu Kaltim juga sudah mendapatkan hasil sementara pengawasan verfak yang terdapat calon perseorangan di enam kabupaten kota yaitu; Samarinda, Paser, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahkam Ulu.
Dalam hal pengawasan Verfak, Bawaslu Kaltim membuat alat kerja pengawasan yang dituangkan dalam aplikasi, sehingga kerja pengawasan yang dilakaukan oleh PKD dan Panwascam dapat langsung dimonitor setiap hari oleh Bawaslu Kab/Kota dan Bawaslu Kaltim.
Adanya inovasi pengawasan yang diterapkan ini membuat kerja-kerja pengawas lebih efektif dan efisien. Demikian juga akan diterapkan dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang sebentar lagi akan segera dimulai.
Kontributor : Abdul khohar
Editor : Ratna dewi