Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Putusan MK Terhadap 147 TPS di Kaltim

Bawaslu Kaltim Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Putusan MK Terhadap 147 TPS di Kaltim

Kukar, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung memimpin rapat koordinasi persiapan pengawasan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghitungan surat suara ulang di 147 TPS yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terundang sebagai peserta pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu di 9 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pengawasan tindak lanjut putusan MK terkait penghitungan surat suara ulang di 147 TPS.

Galeh menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota agar segera melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan tindak lanjutan putusan MK tersebut.

Lanjut, Galeh juga berpesan agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memetakan dan mencegah kerawanan-kerawanan yang berpotensi terjadi pada saat pelaksanaan penghitungan surat suara ulang nantinya.

 

Foto : Diskusi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota 

 

 

Penulis : Ahmad Jeri Adam

Sumber Foto : Bawaslu Kaltim

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle