Bawaslu Kaltim Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Putusan MK Terhadap 147 TPS di Kaltim
|
Kukar, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung memimpin rapat koordinasi persiapan pengawasan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghitungan surat suara ulang di 147 TPS yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terundang sebagai peserta pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu di 9 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pengawasan tindak lanjut putusan MK terkait penghitungan surat suara ulang di 147 TPS.
Galeh menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota agar segera melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan tindak lanjutan putusan MK tersebut.
Lanjut, Galeh juga berpesan agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memetakan dan mencegah kerawanan-kerawanan yang berpotensi terjadi pada saat pelaksanaan penghitungan surat suara ulang nantinya.

Foto : Diskusi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota
Penulis : Ahmad Jeri Adam
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim