Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Gelar Rakor Pesiapan Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam PHPU bersama Kabupaten/Kota Se - Kaltim

Bawaslu Kaltim Gelar Rakor Pesiapan Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam PHPU bersama Kabupaten/Kota Se - Kaltim

Samarinda, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se - Kaltim pada Jumat, (19/04/24) bertempat di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kaltim Danny Bunga dan Daini Rahmat, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa, Hukum dan Penanganan Pelanggaran Andi Tinah Herlina serta mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan melakukan penyusunan PHPU.

Foto : Kegiatan Persiapan Penyusunan Keterangan Tertulis bersama Bawaslu Kab/Kota 

Danny Bunga sampaikan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah perselisihan antara KPU dengan peserta Pemilu. Ada 3 jenis PHPU yang harus di awasi oleh Bawaslu yakni PHPU Anggota DPR dan DPRD, PHPU Anggota DPD, dan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Selain awasi PHPU, Bawaslu memiliki peran sebagai pemberi keterangan dan memberikan uraian yang jelas mengenai pelaksanaan pengawasan selama pemilu berlangsung.

"Untuk itu, kita harus persiapkan secara matang penyusunan keterangan tertulis PHPU yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi" Ungkap Danny Bunga

Selanjutnya, Daini Rahma harap kita telah riview dan pastikan bahwa Keterangan Tertulis PHPU telah sesuai dengan format, substansi dan dokumen bukti yang didasarkan pada pokok Permohonan dan Bahan Awal Penyusunan Keterangan Tertulis PHPU yang telah di Plenokan di Bawaslu Kaltim. Ujarnya

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle